BERITAKALTIM.CO-Dua Peraturan Daerah diusulkan untuk dicabut. Yaitu Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pascatambang. Anggota DPRD Kaltim Syafruddin menanggapi; posisi daerah semakin lemah.
Usai rapat internal Komisi III DPRD Kaltim, Syafruddin yang bergabung dalam Komisi III menjelaskan duduk masalah yang terjadi sehingga kedua Perda produk DPRD Kaltim itu dicabut.
Menurut Ketua PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) Kaltim itu, permintaan pencabutan kedua Perda karena ada instruksi dari pemerintah pusat. Alasannya, materiil kedua perda sudah ada di dalam undang-undang Cipta Kerja yang dikenal dengan sebutan Omnibus law. Posisi undang-undang lebih tinggi dari pada Perda, sehingga jika terjadi tumpang tindih aturan, dilakukan sinkronisasi.
“Karena ini perda adalah produk DPRD yang dibuat berdasarkan aspirasi dari rakyat juga, maka perlu kami pertanggungjawabkan kepada rakyat mengapa harus dicabut,” tutur Syafruddin kepada wartawan yang mewawancarainya di Gedung DPRD Kaltim, Selasa (18/10/2022).
Dia mempertanyakan pencabutan Perda Penyelenggaraan Reklamasi dan Pascatambang. Menurutnya, dengan pencabutan perda tersebut, semakin lemah posisi Pemerintah Daerah di sektor pertambangn. Padahal, aksi-aksi penambangan tanpa reklamasi paskatambang terjadi begiu massif di Kalimantan Timur.
“Di satu sisi ada instruksi untuk mencabut perda reklamasi paska tambang. Tapi di sisi yang lain berjatuhan korban meninggal dunia di kolam tambang,” ungkap Syafruddin.
Sebagai catatan, korban meninggal dunia di kolam eks tambang batu bara di seluruh Kalimantan Timur sudah mencapai 41 orang.
Peristiwa terbaru korban mati di lubang tambang adalah seorang bocah yang masih duduk di bangku kelas 3 SD asal Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau. Setelah dua hari dilaporkan hilang, sejak Sabtu (8/10/2022), bocah tersebut akhirnya ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di dalam lubang bekas tambang batu bara. #ADV
Comments are closed.