BERITAKALTIM.CO- Ketua DPRD Kalimantan Timur Hasanuddin Mas’ud melihat adanya potensi limpahan sampah baru dari Ibu Kota Nusantara yang sedang dibangun di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Pertambahan penduduk sekitar 2 juta jiwa yang menjadi penghuni baru IKN, dipastikan juga berefek pada persoalan sampah rumah tangga maupun jenis sampah lainnya.
Untuk itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengingatkan semua pihak, untuk mengantisipasi hal tersebut dengan baik. Bahkan dia mengusulkan agar persoalan sampah IKN dibahas dan dimasukkan dalam peraturan, sehingga persoalan anggaran pengelolaan sampah nantinya bisa diakomodir dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).
Bahkan Hasannuddin mewanti-wanti sejak dini, bahwa volume sampah yang dihasilkan sejak dimulainya pembangunan di lokasi IKN sudah harus ditangani sejak sekarang.
“Tapi mungkin di awal-awal ini kan belum tersedia tempat pembuangan sampah, sehingga sementara sampah-sampahnya akan dialihkan ke daerah sekitar. Opsinya kan ada empat kota di sekitar lokasi IKN. Di antaranya, Kutai Kartanegara, PPU (Penajam Paser Utara), Samarinda dan Balikpapan,” ujar Hasanuddin Mas’ud di Balikpapan, Rabu (19/10/2022).
Menurut Hasanuddin, karena konsep yang diusung IKN Nusantara adalah konsep smart city, green, renewable, dan berkelanjutan, sehingga pemerintah juga pastinya akan melakukan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di IKN baru.
“Memang kemungkinan terbesarnya adalah Kota Balikpapan, mengingat TPA yang ada di Balikpapan ini merupakan TPA terbaik di Kaltim diantara yang lainnya,” lanjutnya.
Selain itu, jalur yang akan dilewati oleh mobil/truk pengangkut sampah, menurutnya lebih memungkinkan jika melewati jalur tol menuju Balikpapan daripada ke TPA Buluminung yang ada di PPU karena kondisi jalan yang terbilang tidak mendukung atau belum bagus.
Sementara itu, permasalahan lain muncul, jika memang kemungkinannya sampah dari IKN dilimpahkan ke TPA Manggar yang ada di Balikpapan. Yaitu menyangkut daya tampung yang diprediksikan hanya bisa menampung sampah hingga 2026 dari sampah produksi penduduk Kota Balikpapan.
Hasanuddin menegaskan, dirinya sebagai Ketua DPRD Kaltim akan menyarankan program melimpahkan sampah dari IKN ini juga harus didukung oleh regulasi yang jelas.
Ia menginginkan pembahasan terkait sampah yang dihasilkan mulai dari pembangunan hingga menjalankan pemerintahan di IKN nantinya, ini diusulkan dan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Paling tidak memberikan penambahan modal atau bantuan yang dianggarkan di APBN untuk pembangunan TPA baru di Balikpapan atau memperluas TPA yang ada. Kita dorong itu,” tegasnya. #ADV
Comments are closed.