BeritaKaltim.Co

Anggota DPRD Kaltim dari PKS Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di Muara Kaman

BERITAKALTIM.CO- Anggota DPRD Kaltim Dapil Kukar (Daerah Pemilihan Kutai Kartanegara) HM Ali Hamdi turun sampai ke Desa Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara. Tujuannya, agar masyarakat di sana mendapat informasi sudah adanya Perda (Peraturan Daerah) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan bantuan hukum.

Politisi PKS (Partai Keadilan Sejahtera) itu mengakui, masyarakat di Muara Kaman dan juga di desa-desa lainnya di Kabupaten Kutai Kartanegara, masih banyak yang belum mengetahui tentang adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan bantuan hukum. Padahal, Perda ini sangat penting dan membantu masyarakat ketika tersandung permasalahan hukum.

“Karena itulah saya memilih melakukan sosialisasi ke desa-desa,” ucap Ali Hamdi.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kaltim itu menjelaskan bagaimana mekanisme dan syarat bantuan hukum gratis kepada masyarakat. Dia dibantu oleh dua pemateri pakar hukum, yakni Yayat Apriadi Muhammad dan Muhammad Faizuddin.

Ali Hamdi menyampaikan, bantuan hukum yang diberikan oleh pemerintah ini telah diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2019. Sedangkan penerima bantuan hukum adalah orang-orang atau kelompok kurang mampu yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri untuk menghadapi masalah hukum.

Dikatakan pria yang akrab di sapa ustaz itu, perjalanan yang dia lakukan melalui jalur darat memakan waktu selama tiga jam perjalanan. Dengan kondisi jalan yang rusak dan bebatuan. “Sengaja saya lewat jalan Kecamatan Tenggarong Seberang menuju ke Kecamatan Muara Kaman. Supaya saya dapat merasakan jalan yang di lalui warga setiap harinya,” ungkapnya.

Semua terbayar lunas, dengan antusias warga di sana datang berbondong-bondong untuk mendengarkan Sosper Perda yang disampaikan. Karena di wilayah tersebut merupakan daerah yang baru dilakukan pemekaran, Di mana dulunya satu desa, karena padat dilakukan pemekaran menjadi dua desa.

“Saya berharap jumlah peserta yang ada ini dapat ditambah lagi. Serta volume sosialisinya dalam sebulan dua kali dapat ditingkatkan menjadi sebulan tiga kali,” harapnya. #

Comments are closed.