BeritaKaltim.Co

Jadi Penghuni Blok B-7 Lapas Klas II Balikpapan, AGM Terlihat Sehat

BERITAKALTIM.CO- Kepala Lapas Klas II A Balikpapan, Pujiono Slamet membenarkan Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) sudah berada di Lapas Kelas IIA Balikpapan sejak Rabu (19/10/2022) sekitar pukul 13.00 wita yang diantar langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

“Kondisinya terlihat sehat. Tapi kami memantau kesehatan semua warga binaan,” ujarnya.

Pemindahan itu dilaksanakan setelah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan hukuman terhadap Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud (AGM) dengan dijatuhi hukuman pidana 5 tahun 6 bulan .

“Secara hukum dari penangkapan, penyidikan, tuntutan, dan putusan di Jakarta, setelah putusan itu tentunya terdakwa AGM harus menjalani pidana, dan Lapas Kelas IIA Balikpapan mendapat pemberitahuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dilaksanakan penahanan AGM di Lapas Kelas IIA Balikpapan.” ujar Pujiono Slamet kepada awak media, Sabtu (22/10/2022).

“AGM saat ini kami tempatkan di Blok B Nomor 7 yang dihuni sekitar 10 orang,” sambungnya.

Pujiono Slamet menambahkan bahwa penempatan AGM di Lapas Kelass IIA Balikpapan bukan atas permintaan tetapi putusan pengadilan di mana AGM menjalani hukumannya di Lapas Kelas IIA Balikpapan.

“Jadi AGM di Lapas Balikpapan bukan kita minta, secara putusan pengadilan masa tahanan AGM akan menjalani hukumannya di Lapas Kelas IIA Balikpapan. Kami ini sifatnya menerima, siapapun yang dikirim, baik itu dari Kejaksaan Negeri atau Kejaksaan manapun akan membuat berita acara dan melaksanakan putusan di lapas mana,” jelas Pujiono.

“Begitu juga dengan KPK, melalui berita acara untuk melaksanakan putusan AGM ditahan diLapas Kelas IIA Balikpapan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Pujiono menjelaskan status AGM sama halnya seperti warga binaan yang lain dan tetap harus harus mengikuti aturan yang berlaku di dalam Lapas. Harus menjalani dan mengikuti program pembinaan yang diberikan di Lapas Kelas IIA Balikpapan.

“Saat ini di dalam sudah ada 1.211 orang tahanan dan Status AGM sendiri sama halnya seperti warga binaan yang lain dan tetap harus harus mengikuti aturan yang berlaku di dalam Lapas.” kata Pujiono.

“Dan sebelumnya AGM harus diperiksa dari kesehatan hingga pemeriksaan fisik sebelum masuk ke ruang Pengenalan Lingkungan (Penaling). Cek kesehatan itu apakah AGM ini punya penyakit menular atau tidak.” ungkapnya.

Pujiono menyebut jika warga binaan yang baru dikenali masa pengamatan, pengenalan dan penelitian lingkungan sehingga tidak sembarang di dalam tahanan untuk mengatasi jika terjadi kericuan.

“Kita tidak tahu ada 1.000 lebih tahanan di dalam lapas, apakah ada musuhnya AGM atau tidak,” ujar Pujiono.

“Kami juga akan mendeteksi, apakah AGM ini punya penyakit menular atau tidak, jadi kalau berapa lama masa pengamatan, pengenalan dan penelitian lingkungan ini paling cepat seminggu, paling lama sebulan. Kalau sekarang kondisi AGM terlihat sehat,” pungkasnya.

Pujiono menjelaskan, secara prinsip penempatan di Lapas yang pertama harus dibedakan jenis kelamin antara laki-laki dan perempuan, tapi di Lapas Balikpapan tidak ada perempuan, kemudian dikondisikan per kasus, dan untuk tipikor atau tahanan pajak biasanya itu tempatkan tersendiri.

“Seperti di Lapas Balikpapan ini sudah ada 8 orang kasus tipikor salah satunya AGM. Kita tempatkan di kamar tersendiri, namun dengan situasi dan kondisi lapas Balikpapan yang over kapasitas tentunya kita tambahin dengan kasus lain,” tutupnya. #

Comments are closed.