BeritaKaltim.Co

Ini Penjelasan Muhammad Adam Terkait Bantuan Hukum untuk Masyarakat Tidak Mampu

BERITAKALTIM.CO- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ir Muhammad Adam Sinte, M.T melakukan Sosialisasi dan Penyebarluasan Peraturan Daerah Kaltim Nomor 05 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Sosialisasi dilakukan di halaman rumah RT 25 Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, dengan menghadirkan warga RT 25 dan sekitarnya.

Seusai sosialisasi, Ir Muhammad Adam Sinte, M.T menyampaikan, sengaja memilih Perda Nomor 05 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dikarenakan Perda ini telah memiliki Pergub yang diterbitkan bulan Desember 2021.

“Perda bantuan hukum telah dianggarkan di APBD-P 2022. Tapi karena belum masif dan belum diketahui masyarakat Kalimantan Timur sehingga anggaran tidak terpakai,” ucap politisi Partai Hanura seusai Sosper Bantuan Hukum.

Salah satu tugas sebagai anggota DPRD Kaltim, Adam katakan, setiap saat menyebarluaskan tentang Perda ini sehingga masyarakat bisa mengetahui adanya bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu.

“Kita berharap dengan adanya Perda ini, yang telah dianggarkan di APBD, masyarakat yang benar tidak mampu membayar pengacara advokat bisa dimanfaatkan,” kata anggota Komisi II DPRD Kaltim ini.

Adam mencontohkan setiap sosialisasi banyak pertanyaan yang terkadang di luar konteks seperti persoalan tanah yang umum terjadi di Kota Balikpapan.

“Kita berharap bantuan hukum ini juga menyasar kepada mereka yang tidak mampu tapi tanahnya diserobot. Itu yang bisa kita harapkan lakukan pendampingan kepada mereka, kasihan mereka yang punya segel tapi dikalahkan yang punya sertifikat,” jelasnya.

” Kita berharap tetap ada bantuan hukum, didudukkan bersama siapa yang paling kuat sehingga tidak merugikan, ” jelasnya

Untuk biro hukum saat ini masih berada di provinsi Kaltim, Adam berharap ada biro hukum Balikpapan yang mendaftarkan diri ke Biro hukum provinsi sehingga bisa terdaftar sebagai pendamping masyarakat untuk menerima bantuan hukum.

“Saya berharap memang kita daftarkan dulu semua kantor pengacara, ini boleh perorangan mendampingi seperti dosen fakultas hukum, Mahasiswa fakultas hukum maupun paralegal boleh. Yang penting sesuai kriteria provinsi,” jelasnya.

Untuk selanjutnya, Adam juga katakan akan mensosialisasikan Perda Narkotika karena banyaknya keluhan waga mengenai penyalahgunaan narkoba. #ADV

Comments are closed.