BERITAKALTIM.CO- Tim Pansus (Panitia Khusus) revisi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) terus bekerja menyelesaikan legal drafting dengan melibatkan stakeholder dan banyak kalangan. Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Samsun, berpendapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Kaltim 2022-2042 akan menjadi dasar rencana pembangunan di Kaltim ke depannya.
Saat ini, tim Pansus Raperda RTRW melakukan pengumpulan data dari Pemrov Kaltim seperti menyangkut KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis). Data-data usulan itu akan mengalami singkronisasi, untuk kemudian dibahas dan terakhir muncul kesepakatan. Terutama soal peruntukan lahan.
Upaya tim Pansus RTRW di daerah sudah menemui berbagai pihak, termasuk kalangan aktivis LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). Mereka juga menjadwalkan untuk bertemu, sekaligus berdiskusi dengan pemerintah pusat dan pemerintahan otorita IKN.
“Jadi semua rencana pembangunan, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kedepannya harus berpijak pada RTRW yang sekarang sementara dalam proses pembahasan,” kata Muhammad Samsun, Selasa (25/10/2022).
Samsun menjelaskan, Jika Raperda tersebut nantinya disahkan, maka seluruh kepala daerah di Kaltim harus mengacu pada RTRW yang ada terutama dalam perencanaan pembangunan.
Karena itu, ia berharap agar dalam pembahasan Raperda tersebut diperlukan pemikiran yang serius, cermat dan memiliki wawasan jangka panjang. Sehingga seluruh isian draft Raperda tersebut memiliki nilai yang bobot serta mengarah pada kemajuan pembangunan.
“Saya minta semua tim Pansus yang terlibat dalam pembahasan Raperda ini harus betul-betul teliti dan presisi. Karena apa yang dibahas saat ini akan menentukan kebijakan pembangunan berbagai bidang di masa yang akan datang,” terangnya. #ADV
Comments are closed.