BeritaKaltim.Co

Wakil Ketua DPRD Kaltim Perjuangkan Hak Warga Transmigran Simpang Pasir

BERITAKALTIM.CO- Warga transmigran Simpang Pasir melakukan pemblokiran Jalan Gotong Royong, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Hal itu dipicu dari persoalan yang tak kunjung selesai sejak 1973.

Tidak hanya sampai di situ, setelah mereka melakukan aksi 28 Oktober hingga 4 November, masyarakat yang mengklaim tanahnya belum diganti rugi, mendatangi gedung wakil rakyat, DPRD Kaltim, di Jalan Teuku Umar, Samarinda.

Warga berjumlah ratusan orang ngeluruk menemui para wakil rakyat dan diterima dengan baik oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan Ketua Komisi IV Akhmed Reza Pachlevi, Kamis (3/11/2022).

Dalam keterangannya, Seno Aji menjelaskan kalau Kementerian Transmigrasi telah menjanjikan mereka para eks transmigran itu diberikan lahan seluas 2 hektar.

“Mereka terus meminta, pemerintah pusat tidak memberikan. Semakin lama, ketika kita ada pembangunan di sana, akhirnya warga melimpahkan soal ganti rugi ke Pemprov,” jelas Seno.

Politisi Fraksi Gerindra ini melanjutkan, pemerintah perlu memberikan lahan 1,5 hektar per KK atau memberikan ganti rugi berupa uang sekitar Rp 500 juta per KK.

Ia pun menegaskan bahwa pemberian lahan maupun ganti rugi merupakan tanggung jawab dari kementerian.

“Kita dari putusan pengadilan dan MA sudah jelas. Tergugat 1 dan tergugat 2 harus mengganti rugi. Jadi ini kita akan bicarakan besok atau lusa ke gubernur untuk direalisasikan atau berkoordinasi ke kementerian terkait,” tegasnya.

Sebagai perwakilan dari DPRD Kaltim, ia juga memastikan akan terus mengawal permasalahan lahan ini agar segera menemui titik temu.

“Semoga saja ganti rugi cepat terealisasi, agar hak-hak masyarakat Simpang Pasir segera terpenuhi dan masalah ini terselesaikan,” tutupnya. #ADV

Comments are closed.