BERITAKALTIM.CO- Para santri di Pesantren Hidayatullah, Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara mendapat kunjungan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Provinsi Kalimantan Timur, asal Kabupaten Penajam Paser Utara Baharuddin Muin.
Bukan sekedar berkunjung, namun sekaligus juga memberikan wawasan kebangsaan tentang 4 pilar; yakni Pancasila, Undang-undang Dasar Negara 1945, NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan Bhineka Tunggal Ika.
Kegiatan sosialiasi kepada para santri untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa itu dilaksanakan hari Minggu (6/11/2022), di Pondok Pesantren Hidayatullah Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Alasan mengapa wawasan kebangsaan perlu disosialisasikan kepada warga di Kalimantan Timur, menurut Baharuddin Muin yang juga Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim itu, sangat penting untuk merekatkan bangsa Indonesia yang terdiri dari banyak agama, suku dan golongan.
“Apalagi terlihat dalam kehidupan sehari-hari, sudah ada benih-benih yang menolak pancasila,” ujarnya.
Memberikan wawasan kebangsaan kepada generasi muda sangat penting, lanjut dia, karena terlihat ada pemahaman tentang empat pilar mulai terkikis.
Empat pilar yang disosialiasikan itu Pancasila sebagai dasar ideologi negara, Undang-undang 1945 sebagai konstitusi negara, NKRI sebagai negara kesatuan, serta Bhinneka Tunggal Ika sebagai pemersatu bangsa dan negara.
Empat pilar tersebut merupakan identitas negara yang harus diketahui dan dipahami oleh para generasi muda atau generasi penerus bangsa.
“Sosialisasi wawasan kebangsaan penting karena pemahaman empat pilar mulai terkikis,” kata anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Dapil (daerah pemilihan) Kabupaten Penajam Paser Utara-Kabupaten Paser itu.
Pengetahuan dan pemahaman menyangkut wawasan kebangsaan bukan hanya perlu untuk generasi muda, tetapi juga perlu untuk rakyat Indonesia khususnya di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Saat ini banyak isu atau informasi yang dapat memecah belah umat dan anak bangsa, jelas politisi Partai Gerindra itu, sehingga perlu ada kegiatan yang memberikan pemahaman empat pilar.
MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) DPD (Dewan Perwakilan Daerah) dan DPRD berkewajiban untuk mensosialisasikan dan membudayakan Pancasila, sesuai pasal 15 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009.#ADV
Comments are closed.