BERITAKALTIM.CO- Pemerintah sudah melaksanakan penghentian siaran televisi analog atau analog switch off (ASO) secara nasional pada 2 November 2022. Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mengaku tidak tahu persis apakah kewajiban pemerintah membagi-bagi STB (Set top box) sudah berjalan dengan baik.
“Ini kan, pemerintah sudah menghentikan siaran analog. Tapi apakah kewajiban pemerintah membagi-bagi alat STB itu kepada warga tidak mampu sudah terpenuhi,” ujar Baharuddin Demmu kepada wartawan, termasuk dari Beritakaltim.co, Senin (7/11/2022).
Sejauh ini, Komisi I DPRD Kaltim menerima informasi bahwa anggaran bagi-bagi STB itu langsung dari Kementerian Kominfo di Jakarta. Untuk Kaltim, dia sudah bertemu dengan komisioner KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Kaltim dan juga Kepala Dinas Kominfo Kaltim, ternyata tidak banyak terlibat dalam hal bagi-bagi STB ini.
“Jadi, ini dibaginya di mana? Kepala siapa?” kata politisi dari PAN (Partai Amanat Nasional) itu.
Komisi 1 DPRD Kaltim diantaranya membidangi masalah komunikasi dan informasi, sehingga dia merasakan semestinya ada komunikasi dari jauh-jauh hari dari Kementerian Kominfo melalui Diskominfo Kaltim.
Karena tidak adanya transparansi mengenai bagi-bagi STB kepada warga tidak mampu, pada akhirnya memunculkan dugaan-dugaan dan kecurigaan.
“Jangan-jangan ini akan berbuntut masalah hukum. Berapa banyak jatah untuk warga kaltim? Apakah sesuai antara jatah yang anggarannya disediakan APBN dengan STB yang dibagikan?” ungkap Baharuddin Demmu.
Meski mengkritisi kebijakan bagi-bagi STB yang dianggapnya tidak melibatkan unsur instansi provinsi maupun kabupaten dan kota, Baharuddin tetap menginginkan agar Diskominfo dan KPID Kaltim menyampaikan laporannya dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) di Komisi I DPRD Kaltim.
“Kalau memang ada warga Kaltim yang perlu dibantu dengan memberikan secara gratis STB lagi, kan bisa diusulkan pakai APBD Kaltim,” ucapnya. #ADV
Comments are closed.