BERITAKALTIM.CO- Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) bersama PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) berkolaborasi menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi, Penyuluhan dan Pelatihan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai prinsip-prinsip persaingan sehat di lingkungan PT Pupuk Kaltim.
Adapun perserta yang yang mengikuti kegiatan tersebut kurang lebih 50 orang peserta level Direksi, Senior Vice President (SVP) dan Vice President (VP) yang dilaksanakan di Grand Equator Hotel, Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Sambutan acara pembuka dihadiri oleh Harry Agustanto, Anggota Komisioner KPPU dan Hanggara Patrianta selaku Direktur Produksi PT Pupuk Kaltim
Dalam sambutan tersebut Harry Agustanto menyampaikan, PT Pupuk Kalimantan Timur menjadi salah satu perusahaan BUMN yang tergabung dalam holding Pupuk Indonesia, PT Pupuk Kaltim diberikan hak monopoli oleh Negara untuk memenuhi suplai dan mendistribusikan pupuk bersubsidi di dalam negeri sesuai dengan alokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah
PT Pupuk Kaltim akan mendapatkan Surat Penetapan dari KPPU. Melalui Surat Penetapan tersebut, PT Pupuk Kaltim dinyatakan memiliki Program Kepatuhan persaingan usaha yang sesuai dengan PerKPPU No. 1/2022. Semoga upaya dan langkah yang dilakukan PT Pupuk Kaltim juga dapat menjadi benchmarks bagi perusahaan lainnya sehingga ke depannya melalui iklim bisnis dan usaha yang sehat tidak hanya mampu meningkatkan keuntungan bagi perusahaan tetapi juga menumbuhkan perekonomian negara.
Adapun pelaksanaan kegiatan Sosialisasi, Penyuluhan dan Pelatihan dengan pemateri Bapak Taufik Ariyanto selaku Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Manaek SM Pasaribu selaku Kepala Kantor Wilayah V KPPU Kalimantan dan Liasari Kasatgas Pada Dit. Advokasi Peraingan dan Kemitraan KPPU.
Kegiatan Sosialisasi dibuka pertama oleh Taufik Ariyanto selaku Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU menyampaikan materi terkait Penerapan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, menjelaskan manfaat, ketentuan serta pembentukan hukum Persaingan Usaha UU No. 5 tahun 1999.
Kemudian dilanjutkan dengan pemateri kedua oleh Liasari terkait Program Kepatuhan Persaingan Usaha Berdasarkan PerKPPU No. 1/2022. Dia menjelaskan bahwa kepatuhan terhadap hukum merupakan bentuk awal dari Good Corporate Governance (GCG).
Secara definitif, GCG merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan yang menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua stakeholder (Monks,2003). Oleh karena itu, dalam menerapkan GCG, suatu perusahaan harus senantiasa menerapkan sistem manajemen yang selaras dan patuh pada hukum yang berlaku.
Selanjutnya pemateri ketiga oleh Manaek SM Pasaribu terkait “ Praktik Do and Don’ts : Penerapan Pasal 15 dan Penerapan Pasal 22 UU No. 5/1999”. Pentingnya pemahaman terhadap kedua Pasal tersebut merupakan upaya pencegahan potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha. Dalam sesi akhir kegiatan tersebut pemateri memberikan pelatihan berupa materi dan studi kasus kepada seluruh peserta agar mampu memahami penerapan UU No. 5/1999.
“Diharapkan segala bentuk upaya pelaksanaan program kepatuhan yang akan dilaksanakan dapat bermanfaat bagi PT Pupuk Kaltim terutama untuk mengeliminir dan menghindari potensi-potensi pelanggaran hukum Persaingan usaha, dan senantiasa melakukan aktivitas bisnis sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. ” tutup Harry Agustanto. #
Comments are closed.