BERITAKALTIM.CO – Hukum seolah momok menakutkan bagi masyarakat kalangan kurang mampu karena di samping hukum yang lazim dengan beragam masalah yang rumit, ongkos untuk mendapatkan jasa bantuan hukum juga terbilang mahal.
Tidak heran jika banyak masyarakat masih berfikir dua kali ketika hendak meminta pelayanan hukum khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi.
Berangkat dari persoalan demikian, Anggota DPRD Kaltim Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) pun gencarkan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum terhadap masyarakat kurang mampu. Ini berlangsung di Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim, Selasa (1/11/2022).
Dijelaskan wakil rakyat daerah pemilihan IV ini jika Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ditujukan untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan. Termasuk demi terwujudnya hak konstitusional warga negara berdasar pada prinsip persamaan kedudukan di mata hukum.
“Harapannya kegiatan sosialisasi perda ini bisa bermanfaat bagi masyarakat Desa Purwajaya. Sosialisasi Perda Ini juga dilakukan agar masyarakat melek hukum,” kata Jawad Siradjudin, Selasa (8/11/2022).
Jawad Sirajuddin menegaskan pihaknya begitu memastikan sekaligus menjamin, bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat. Hal itu demi mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Sehingga ketika masyarakat tersangkut masalahh hukum nantinya tidak bingung untuk memperoleh pendampingan atau bantuan hukum dari pemerintah,” jelas Jawad Siradjudin.
Ditambahkan Jawad, Peratudan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 ini mengakomodasi setiap kalangan masyarakat untuk bisa mendapatkan bantuan hukum. Di dalamnya diatur bagaimana cara masyarakat meminta bantuan hukum secara gratis mulai dari tingkat penyelidikan hingga putusan untuk perkara litigasi, baik perkara perdata ataupun perkara pidana. #ADV
Comments are closed.