BeritaKaltim.Co

Tanggapan Fraksi PAN Terhadap Nota Penjelasan Peraturan Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Kaltim

BERITAKALTIM.CO – DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke-48 Masa Sidang III Tahun 2022 dengan agenda tanggapan Fraksi DPRD Kaltim terhadap nota penjelasan Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Beracara, Selasa (8/11/2022).

Dalam rapat yang digelar secara langsung tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji serta Sigit Wibowo.

Membacakan tanggapan-tanggapan, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Jawad Siradjudin menyampaikan jika DPRD Kaltim telah melakukan beberapa terobosan yang sesuai dengan fungsinya dan memiliki landasan hukum diantaranya adalah kegiatan Sosialisasi dan penyebarluasan Peraturan Daerah serta Sosialisasi Wawasan Kebangsaan.

Selain itu, dikarenakan Pandemi Covid 19 yang melanda seluruh dunia, juga dengan semakin padatnya kegiatan Anggota Dewan, Maka dalam rapat-rapat, DPRD Kaltim memanfaatkan Tekhnologi untuk melaksanakan Hybrid Meeting.

Namun beberapa optimalisasi Fungsi DPRD tersebut belum termuat pada Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sehingga DPRD Kaltim menganggap perlunya perubahan dan penyempurnaan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2020.

“Kami dari Fraksi Partai Amanat Nasional menyambut baik dan setuju dengan dilakukannya Perubahan dan penyempurnaan pada Peraturan tersebut di atas,” kata Jawad sebagai Juru Bicara Fraksi PAN di Lantai 6 Gedung D Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kaltim.

Jawad menjelaskan, Tata Tertib dan Kode Etik itu juga merupakan aturan yang materiil , karena mengatur batasan-batasan dalam menjalankan tugas dan fungsi, termasuk batasan perilaku bagi setiap anggota DPRD.

Sehingga apabila ada pelanggaran dari Tata Tertib dan Kode Etik, maka proses bagaimana cara mengenakan sanksi atau menegakkan aturan Tata Tertib dan Kode Etik melalui hukum acara, yaitu Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.

Kesimpulannya atas penyampaian tanggapan tersebut, Fraksi PAN setuju dan sepakat untuk dibentuknya Peraturan DPRD Provinsi Kaltim tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kaltim, yang dalam melaksanakan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi, badan kehormatan dapat meminta bantuan dari ahli independen.

“Adapun perintah dibentuknya Tata Beracara Badan Kehormatan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 63 PP Nomor 12 Tahun 2018,” tukasnya. #

Comments are closed.