BeritaKaltim.Co

Anggota DPRD Kaltim Usul, Peserta Rapat Online Diatur oleh Tatib

BERITAKALTIM.CO- Tata tertib anggota DPRD Kaltim belum mengatur soal kehadiran anggota pada rapat yang diselenggarakan secara hybrid, yakni peserta off line dan online. Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub, peserta rapat secara online perlu dimasukkan untuk menghitung kuorum dan sah atau tidaknya sebuah rapat.

Alasan Rusman Ya’qub, karena tidak jarang terjadi kegiatan anggota DPRD di luar ruangan bersamaan dengan rapat paripurna. Padahal, acara di luar ruanganya itu juga sangat penting.

“Tidak jarang ada kegiatan anggota dewan yang dilaksanakan di luar ruangan, bersamaan dengan pelaksanaan rapat Paripurna,” kata Rusman di Samarinda, belum lama ini.

Fenomena rapat atau sidang secara hybrid ini muncul setelah pandemi covid-19, di mana pemerintah mewajibkan work from home (WFH). Namun dengan memanfaat teknologi ini terasa lebih efisien karena rapat-rapat bisa dilaksanakan secara online.

Hanya saja, menurut Rusman, selama ini soal rapat online tidak pernah diatur dalam aturan tata tertib DPRD, sehingga soal keabsahan kehadiran orang melalui online apa landasannya. Rusman mengatakan, makanya harus ada pengakuan pengesahan bahwa apabila rapat Paripurna dinyatakan boleh dengan fasilitas hybrid.

“Kehadiran mengikuti rapat melalui hybrid zoom dinyatakan sah secara legalitas, meskipun dia tidak hadir secara utuh,” kata dia.

Menurutnya, hal tersebut dimaksudkan agar seluruh kegiatan tetap bisa berjalan dengan baik meski anggota dewan ada yang tidak bisa hadir langsung, terlebih kasus penularan COVID-19 di Kaltim mulai meningkat kembali.

Rusman mengemukakan, hal itu menjadi penting karena jika dalam pelaksanaan rapat Paripurna maupun kegiatan penting kedewanan lainnya anggota dewan yang hadir kurang, maka selalu ada skors perpanjangan waktu.

Lanjutnya, apabila sidang Paripurna, pimpinan sidang atau Ketua DPR membuka sidang lalu dibacakan daftar hadir ternyata belum kuorum, maka harus diskor 15 menit, lalu dibuka kembali tapi belum mencukupi kuorum, maka di skor lagi 15 menit.

“Mestinya kehadiran anggota dewan melalui hybrid zoom pada rapat-rapat boleh dianggap sah, walaupun tidak hadir secara langsung pada saat rapat,” ujar Rusman. #ADV

Comments are closed.