BERITAKALTIM.CO- Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-48 memberi kesempatan Fraksi Golkar DPRD Kaltim menyampaikan tanggapan dan pandangannya atas usulan perubahan peraturan DPRD Kaltim. Yaitu terkait 3 buah pengaturan, pertama; kegiatan penyebarluasan peraturan daerah. Kedua; pengaturan tentang kegiatan sosialisasi wawasan kebangsaan dan ketiga soal penambahan pengaturan tentang pelaksanaan rapat DPRD Kaltim dengan system Hybrid.
Melalui juru bicaranya, M Udin, Fraksi Golkar menyampaikan, rancangan perubahan peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kaltim merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan landasan hukum bagi pelaksanaan tugas dan fungsi anggota DPRD.
“Khususnya di bidang pembentukan Perda dalam bentuk kegiatan penyebarluasan Perda, dukungan anggota DPRD dalam mensosialisasikan wawasan kebangsaan kepada masyarakat, serta optimalisasi rapat-rapat DPRD Kaltim sesuai dengan dinamika situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan untuk hadir secara fisik, baik karena pertimbangan protokol kesehatan maupun tingginya aktifitas anggota DPRD dengan wilayah geografis yang luas dan akses yang masih terbatas,” ujarnya.
Kegiatan penyebarluasan Perda dan sosialisasi wawasan kebangsaan terang Udin, telah diprogramkan dan dilaksanakan oleh anggota DPRD Kaltim yang terbukti sangat bermanfaat bagi masyarakat Kaltim untuk mengetahui dan memahami Perda yang telah ditetapkan oleh DPRD bersama Pemerintah Provinsi.
Demikian juga terkait sosialisasi wawasan kebangsaan dinilai sangat dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya bagi generasi muda, pelajar dan mahasiswa di saat negara ini diterpa dampak globalisasi dan digitalisasi yang berpotensi memudarkan nilai-nilai luhur budaya dan nilai-nilai kebangsaan.
“Kedua kegiatan tersebut perlu dibuatkan landasan hukum dan pengaturan yang jelas dalam Tata Tertib DPRD Kaltim,” ujarnya.
Terkait dengan perubahan peraturan tentang Kode Etik DPRD, lanjut Udin, sebelumnya sudah ditetapkan dalam peraturan DPRD Kaltim Nomor 2 tahun 2016. Adapun materi muatan Rancangan Peraturan DPRD Kaltim tentang Kode Etik DPRD Provinsi Kalimantan Timur telah disampaikan mengenai kewajiban dan larangan anggota DPRD mencakup hal-hal yang tidak patut dilakukan.
“Fraksi Golkar berpendapat bahwa sudah selayaknya Kode Etik DPRD Kaltim ini disusun kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku untuk mencapai tujuan yang diharapkan dari penyusunan dan penetapan Kode Etik DPRD,” katanya.
Sementara terkait dengan tata beracara DPRD Kaltim, lanjut Udin lagi, merupakan pedoman dan acuan bagi Badan Kehormatan DPRD dalam menegakkan disiplin, moralitas, dan etika anggota DPRD. Khususnya dalam memproses laporan dan aduan terkait pelanggaran Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan Kode Etik DPRD.
Tata Beracara BK ini, kata dia, sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan DPRD Kaltim Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kaltim.
Dengan demikian, atas usulan perubahan peraturan DPRD Kaltim yang disampaikan oleh Bapemperda, Fraksi Golkar menyerahkan pembahasan lebih lanjut dalam Pansus.
“Kami menyerahkan kepada anggota Fraksi partai Golkar yang akan ditugaskan di Pansus untuk membahas dan memberikan masukan guna penyempurnaan rancangan peraturan dimaksud,” tutupnya. #ADV
Comments are closed.