BERITAKALTIM.CO – Anggota DPRD Kaltim Sarkowi V. Zahry meminta lembaga DPRD Kaltim segera menugaskan dan memfasilitasi tenaga ahli DPRD untuk ke Kementerian Dalam Negeri melakukan pengkajian mendalam bersama, terkait dengan Raperda Pemajuan Kebudayaan Kaltim yang semula bernama Pansus Kesenian Daerah Kaltim.
Sarkowi yang adalah Ketua Pansus Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah Kaltim itu menyampaikan saat intrupsi dalam Rapat Paripurna DRPD Kaltim Ke-49 Masa Sidang III Tahun 2022, Senin, (14/11/2022) di Gedung D Kantor DPRD Kaltim, Samarinda.
Sarkowi menjelaskan alasan pihaknya meminta agar lembaga DPRD Kaltim menugaskan tenaga ahli demi percepatan rampungnya Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah Kaltim dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Diungkapkan Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) itu bahwasannya saat ini telah hampir memasuki penghujung tahun 2022 yang jika pengkajian ditunda lagi akan membuat Raperda tersebut “berulang tahun”.
“Sehingga arahannya dari Kemendagri juga meminta agar DPRD Kaltim menugaskan tenaga ahli dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang berkaitan untuk membawa langsung materinya,” jelas Sarkowi.
Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim itu juga memohon agar mendapat atensi lembaga karena kalau sampai lewat waktu artinya Raperda Kesenian Daerah Kaltim akan dibahas ulang pada tahun 2023 mendatang.
“Mohon bisa ada atensi. Karena kalau sampai lewat berarti nanti kita membahas ulang. Sebab raperda sudah dateline (Batas waktu penyelesaian). Mohon bisa diberikan perhatian,” tuturnya.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji yang memimpin jalannya Rapat Paripurna Ke-49 itu menerima masukan dan mengatakan akan segera menindaklanjutinya.
“Baik teerima kasih atas masukannya. Lembaga DPRD Kaltim akan segera menugaskan tenaga ahli untuk percepatan rampungnya Raperda Kesenian Daerah Kaltim,” tandasnya. #
Comments are closed.