BeritaKaltim.Co

Pemerintah Kota Samarinda Setuju 23 Propemperda Masuk Agenda Tahun 2023

BERITAKALTIM.CO- Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda setuju sebanyak 23 Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) masuk dalam agenda tahun 2023. Persetujuan eksekutif itu juga disepakati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama melalui rapat paripurna, Kamis (17/11/2022).

Wali Kota Samarinda Andi Harun pada Rapat Paripurna tersebut diwakili Asisten I Pemkot Samarinda, H. Muhammad Ridwan Tasa. Ridwan menerangkan, terkait usulan raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2023 akan dilakukan persiapan dan penyempurnaan dengan menyesuaikan usulan-usulan setiap pemangku kepentingan.

Salah satu dicontohkannya, usulan Raperda Pemkot Samarinda tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang diutamakan itu telah dilakukan revisi dan pembahasan lebih lanjut dengan DPRD guna mengikuti RTRW Provinsi dan Nasional.

Ia mengharapkan, sejumlah raperda dalam Propemperda tersebut dapat dibahas serta ditindaklanjuti oleh DPRD Samarinda secara objektif, sebagai acuan referensi pembangunan Pemerintah Kota Samarinda.

“Tentunya raperda tersebut diperlukan Kota Samarinda demi kepentingan khalayak umum,” ujarnya

Penetapan 23 Propemperda dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda, masa sidang III Tahun 2022 dengan agenda penarikan Raperda (rancangan peraturan daerah) dalam Propemperda tahun 2022 dan penetapan Propemperda Kota Samarinda tahun 2023.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Abdul Rofik mengatakan pada rapat paripurna tersebut, 23 usulan Raperda yang telah disepakati masuk Propemperda tahun 2023.

Sebanyak 23 Propemperda meliputi 17 Raperda usulan inisiatif dari DPRD, dan 6 usulan Raperda lainnya berasal dari Pemkot Samarinda.

“Paripurna kali ini kita menetapkan 23 usulan Raperda dari DPRD dan Pemkot Samarinda masuk dalam Propemperda Kota Samarinda Tahun 2023,” jelas Abdul Rofiq kepada awak media setelah rapat paripurna.

Abdul Rofik menyampaikan ada beberapa Raperda yang ditarik ataupun usulannya tidak dapat diteruskan, dikarenakan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dijelaskannya, Raperda tersebut adalah dua buah Raperda usulan DPRD terdiri Raperda Pajak Daerah dan Raperda Retribusi Daerah, pasalnya berdasarkan aturan UU tersebut pajak dan retribusi daerah harus disatukan dalam satu Raperda.

Kendati demikian, jelasnya Raperda pajak dan retribusi daerah juga sudah diusulkan oleh Pemkot Samarinda yang itu satu Raperda. Jadi, masalah ini akan dibahas kembali guna menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

“Ya, kita akan rumuskan satu Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah tersebut bersama Pemkot Samarinda. Target kami bulan Desember akhir tahun 2022 ini semoga selesai,” ungkapnya. #ADV

Comments are closed.