BeritaKaltim.Co

Wali Kota Setuju UMK Samarinda Tahun 2023 Sebesar Rp3.329.199,32

BERITAKALTIM.CO- Akhirnya Pemkot Samarinda menyetujui upah minimum kota (UMK) tahun 22023 untuk kota Samarinda sebesar Rp. 3.329.199,32. Persetujuan itu ditandai dengan diumumkan langsung oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, Selasa (29/11/2022) sore di Anjungan Karang Mumus, Balaikota Samarinda.

Munculnya keputusan UMK setelah melalui berbagai proses perhitungan secara rigid yang melibatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersama unsur Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Samarinda. Perhitungan dilakukan dengan mengkalkulasi kebutuhan setiap pekerja dan keluarga.

Seperti diketahui UMK Samarinda tahun 2022 adalah Rp 3.137.576. Kemudian dengan pertimbangan berbagai faktor disepakati kenaikannya sebesar Rp 192 ribu, atau menjadi Rp. 3.329.199,32 pada 2023 mendatang.

Setelah menerima usulan tersebut, Andi Harun akhirnya menyetujui, karena dinilai telah sesuai dengan landasan hukumnya.

Adapun dasar hukumnya yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tentang Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda Tahun 2022 SK. Nomor: 561/K.600/2021, Tanggal 30 November 2021, Sebesar Rp. 3.137.675,60.

Orang nomor satu di pemerintahan Kota Tepian itu berharap, kebijakan ini bisa dilaksanakan oleh pihak pengusaha atau pemberi upah sebagai bentuk sumbangsih sosial.

“Dengan menjalankan aturan sesuai hukum yang berlaku dalam penetapan UMK, pengusaha juga ikut berperperan dalam meningkatkan perekonomian masyarakat. Kita doakan usahanya pengusaha makin makin lancar,” ujar Andi Harun ditemui wartawan usai menandatangani usulan UMK Samarinda.

Kepala Disnaker Kota Samarinda, Wahyono Hadiputro mengatakan, hasil rekomendasi itu selanjutnya akan diserahkan ke Pemprov Kaltim melalui Disnakertrans Kaltim.

Selanjutnya akan ditetapkan sebagai surat Keputusan (SK) dari Gubernur Kaltim Isran Noor.

“Semoga para pengusaha bisa menyesuaikan dengan kondisi saat ini, tentunya berdasarkan ketetapan yang telah diatur oleh daerah,” pungkasnya. #ADV

Comments are closed.