BeritaKaltim.Co

Alasan UMK Samarinda 2023 Naik Sebanyak Rp 191 Ribu

BERITAKALTIM.CO – Kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) menjadi salah satu pemicu kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda sebesar Rp 191 Ribu pada tahun 2023. Wali Kota Samarinda Andi Harun menyetujui setelah melakukan rapat bersama Dinas Tenaga Kerja dan unsur Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Samarinda untuk membahas UMK.

Persetujuan itu dilakukan pada Selasa (29/11/2022) di Ruang Anjungan Karang Mumus, Balaikota Samarinda.

Wali Kota Samarinda Andi Harun menyetujui nilai besaran UMK karena sudah sesuai dengan pertimbangan dasar hukumnya, yang sebelumnya UMK sebesar Rp 3.137.576 pada 2022, menjadi Rp. 3.329.199 naik sekitar Rp 191 Ribu.

Adapun dasar hukumnya yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tentang Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda Tahun 2022 SK. Nomor: 561/K.600/2021, Tanggal 30 November 2021, Sebesar Rp. 3.137.675,60.

Dengan kenaikan UMK Andi Harun berharap kepada setiap pengusaha atau pemberi upah agar menerima dan melaksanakan kebijakan ini sebagai bentuk sumbangsih sosial.

“Kenaikan UMK sudah disepakati dengan melalui pertimbangan, pengusaha juga harus menjalankan dan ikut berperan agar tidak terjadi permasalahan kedepannya,” ucap Andi Harun.

Selanjutnya, Kepala Disnaker Kota Samarinda, Wahyono Hadiputro akan menyerahkan hasil keputusan kenaikan UMK untuk diserahkan kepda Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Disnakertrans Kaltim.

Selanjutnya akan ditetapkan sebagai surat Keputusan (SK) dari Gubernur Kaltim Isran Noor.

“Semoga para pengusaha bisa menyesuaikan dengan kondisi saat ini, tentunya berdasarkan ketetapan yang telah diatur oleh daerah,” pungkasnya.

Apa yang menyebabkan UMK Samarinda naik sebesar Rp 191 Ribu?

Faktor kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) menjadi salah satu alasan Dewan Pengupahan Kota Samarinda merekomendasikan kenaikan UMK itu. Karena faktor kenaikan harga BBM berefek kepada kenaikan semua harga makanan dan lainnya. Dewan Pengupahan Kota juga menghitung berapa KHL (Kebutuhan Hidup Layak) di Kota Samarinda. #ADV

Comments are closed.