BeritaKaltim.Co

Wali Kota Kukuhkan Satlinmas Se-Kota Samarinda, Apa Saja Tugas dan Fungsinya?

BERITAKALTIM.CO – Semakin meningkatnya jumlah penduduk Kota Samarinda harus dibarengi dengan peningkatan jumlah personel untuk mengatasi gangguan keamanan. Selain menjadi tanggungjawab Polri, namun di pemerintahan juga disiapkan petugas Satlinmas atau Satuan Perlindungan Masyarakat.

Untuk itu Wali Kota Samarinda Andi Harun mengadakan apel pengukuhan anggota Satlinmas tingkat kelurahan Se-Kota Samarinda sebanyak 830 orang yang digelar di halaman parkir Balaikota Samarinda, pada Selasa (29/11/2022).

Dalam sambutannya Wali Kota Samarinda Andi Harun memberikan atensi yang besar kepada anggota Satlinmas yang baru dibuat agar selalu berperan aktif membantu pemerintah kota dalam terciptanya keamanan dan ketertiban di masyarakat.

“Pemkot secara khusus memepercayakan kepada satlinmas untuk mampu meningkatkan kualitas dalam membantu pemerintah menjaga keamanan,” ucap Wali Kota saat memimpin apel.

Selain itu Andi Harun berpesan Satlinmas harus bekerja secara profesional, di samping itu harus mengembangkan sumber daya manusia yang bekerja aktif dan mampu mengembangkan kelembagaaannya.

“Semakin banyaknya dinamika yang terjadi di masyarakat, Satlinmas harus bisa menjaga kedamaian antar masyarakat,” sambungnya.

Andi Harun berharap Satlinmas juga bisa membantu dan meringankan kinerja pemerintah kota bukan hanya keamanan tetapi disegala aspek yang bersangkutan dengan masyarakat.

Apalagi pesta demokrasi semakin dekat, Satlinmas harus bisa bertanggungjawab dalam mensukseskan agenda nasional baik pemilihan presiden, pemilihan legislatif maupun pemilihan kepala daerah.

“Sebentar lagi akan ada agenda besar yang saya harap satlinmas agar siap bertanggungjawab membantu meringankan beban pemerintah bukan hanya dari segi keamanan melainkan hal-hal lainnya,” tutup Andi Harun usai mengukuhkan Satlinmas.

Apa saja tugas dan fungsi Satlinmas?

Hal ini juga telah diatur dalam Permendagri 84/2015 pasal 9.

  • Membantu dalam penanggulangan bencana,
  • Membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat,
  • Membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan,
  • Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu, dan
  • Membantu upaya pertahanan Negara.

Tugas Linmas secara umum dalam pemilu Pilpres, Pileg dan Pilkada

  1. Satuan Linmas melaksanakan penanganan ketentraman, ketertiban dan keamanan penyelenggaraan pemilihan umum.
  2. Pengamanan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud :
    – menjaga dan memelihara ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS, dan
    -berkoordinasi dengan instansi terkait dalam menjaga dan memelihara ketenteraman,ketertiban, dan keamanan di setiap TPS
  3. Di setiap TPS ditempatkan 2 (dua) orang anggota Satuan Linmas yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta kebutuhan untuk di tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, dan Kabupaten/Kota. #

Comments are closed.