Tahun 2023 UMP Naik Menjadi Rp3.151.755, Ini Tanggapan Anggota DPRD Kaltim

BERITAKALTIM.CO- Dewan Pengupahan Kaltim telah menyepakati Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik sebesar 4,55 persen atau jika dinominalkan naik sebesar Rp137.257.

Dengan demikian, jika di total dengan UMP 2023 menjadi Rp3.151.755. Kenaikan itu tentunya memupuk asa seluruh pekerja di Kaltim untuk mendapatkan penghasilan lebih besar.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Muhammad Udin mengatakan kenaikan UMP ini perlu disikapi dengan bijak oleh Gubernur Kaltim.

Kabar kenaikan itu. diakui Udin merupakan angin segar bagi seluruh pekerja. Belum lagi ditambah adanya kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang membawa dampak inflasi daerah.

Dengan kenaikan UMP, maka diyakini dapat menjadi jalan untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat. “Kalau kita tentu senang saja dengan adanya kenaikan ini. Apalagi beberapa waktu lalu ada kenaikan BBM yang dibarengi juga dengan kenaikan harga bahan pokok,” ucapnya, Selasa (22/11) kemarin.

Namun, kata Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu berharap agar Gubernur Kaltim dapat memperhitungkan dengan baik tentang rencana kenaikan itu, terutama melihat sudut pandang pengusaha. “Kita tidak ingin kenaikan ini justru membebani pelaku usaha,” ungkapnya.

Selain itu, kata dia, jangan sampai kesepakatan dewan pengupahan justru bermakna buah simalakama sehingga menimbulkan pengurangan pegawai besar-besaran atau PHK massal.

“Kan kita tidak tau bagaimana perputaran uang yang ada di masing-masing perusahaan. Takutnya ada yang tidak sanggup dengan kenaikan itu, justru menimbulkan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja, Red) pegawai, jadinya angka pengangguran di Kaltim menjadi besar,” jelasnya.

Dibandingkan daerah lain, lanjut dia, Kaltim juga memerlukan kenaikan UMP. Tetapi kembali ia berharap agar kenaikan tersebut harus melalui berbagai pertimbangan yang matang. #ADV

dewan pengupahan kaltimdprd kaltimUpahMinimum Provinsi