BeritaKaltim.Co

Gara-Gara Pesta Minuman Keras, Kawan Ditebas!! Kejadian di Balikpapan Timur

BERITAKALTIM.CO–Seorang pria berinisial H (26) menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Kanudjoso Djatiwibowo atau RSKD setelah mengalami luka sabetan senjata tajam di perutnya.

Dia terluka akibat sabetan sebilah senjata tajam milik MR (26) yang merupakan sejawatnya sendiri dan bersama-sama menenggak minuman keras. Korban H ditikam MR, Senin (28/11/2022) malam di Gang Sepakat RT 46 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur.

Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Timur Ipda Wirawan Trisnadi Prawira mewakili Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Imam Syafi’i menjelaskan awal peristiwa berdarah tersebut kepada awak media.

“Aksi berdarah itu bermula ketika korban dan pelaku bersama temannya nongkrong sambil menenggak miras,” kata dia saat dijumpai di Polsek Balikpapan Timur, Rabu (30/11/2022).

Kala itu, korban, pelaku dan rekan kerjanya sesama nelayan asyik bercanda dan tertawa sambil bernyanyi diiringi gitar.

Di tengah-tengah, rupanya H tidak terima dengan candaan MR. Cekcok pun terjadi.

Melihat hal itu, rekannya yang lain berusaha menenangkan dan melerai untuk bubar dan pulang ke rumah masing-masing.

Namun di tengah perjalanan, ternyata korban membuntuti si pelaku. Lantas pelaku pulang ke rumah mengambil senjata tajam.

“Cekcok kembali terjadi, korban yang sudah tersulut emosi kemudian melawan pelaku yang di tangannya sudah memegang senjata tajam,” terangnya.

Duel tidak sebanding terjadi,. Pelaku langsung mengayunkan senjatanya tepat mengenai perut korban.

“Perkelahian terjadi di sana. Korban menderita luka di bagian perut di rawat di RSKD karena perut terbelah,” tuturnya.

Mendapat informasi adanya perkelahian, Tim Crocodile Polsek Balikpapan Timur langsung mendatangi lokasi kejadian. Selang beberapa saat, pelaku bersama barang bukti diamankan.

Saat ini korban masih dalam perawatan intensif di RSKD karena menderita luka serius di bagian perut.

Sedangkan pelaku sudah mendekam di sel Mapolsek Balikpapan Timur, dengan jeratan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana di atas tujuh tahun penjara. #

Comments are closed.