BERITAKALTIM.CO- Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur (Dirreskrimsus Polda Kaltim) kembali membongkar praktik tambang batu bara ilegal di Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara pada Sabtu (3/12/2022) yang lalu.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap seorang pemodal tambang berinisial ES dan seorang pengawas lapangan berinisial HP serta sejumlah barang bukti di lokasi penambangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono, mengatakan, pengungkapan ini berasal dari laporan warga yang masuk ke hotline Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto.
Atas laporan tersebut, Tim Ditreskrimsus Polda Kaltim langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan.
Kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Kriminal Khusus Polda Kaltim ke lokasi tambang yang telah diinformasikan.
“Setelah kita ke lokasi, kita menemukan aktivitas penambangan secara ilegal sampai proses hauling. Kemudian kita telusuri ke proses loading di JT maupun proses ke kapal tongkang,” ungkap Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto pada Senin, (5/12/2022).
Dari giat operasi tersebut, kata dia, pihaknya mengamankan sebanyak 14 orang yang sedang beraktivitas dilokasi tambang.
Indra menyampaikan dua tersangka yakni berinisial AP sebagai pengawas atau koordinator lapangan, kepada para pekerja yang menerima upah dan ES sebagai pemodal yang membiayai semua kegiatan penambangan ilegal batu bara, di lahan sekitar lima hektar dan lahan milik masyarakat.
“Kita telah menyita beberapa alat bukti berupa tiga unit alat berat eksavator, satu unit alat berat loader, enam unit drum truk, satu unit tongkang serta beberapa tumpukan 5 ribu metrik ton di stockroom dan 1000 metrik ton dilokasi pit dan 1000 metrik ton batu bara yang sudah berada di atas tongkang,” jelasnya didampingi Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo.
Dia mengatakan, tambang ilegal yang sudah beroperasi selama dua minggu tersebut melakukan penambangan di lahan masyarakat seluas 5 hektar dengan sistem pembayaran fee per ton kepada pemilik lahan.
“Mereka menambang tanpa izin sama sekali. Dalam penjualan mereka menggunakan izin perusahaan lain dan menyewa kapal tongkang untuk dikirim ke tempat tujuan,” ujar Indra.
” Seharusnya saat melakukan penggalian itu ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) nya, kalau ada izinnya berarti ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang masuk ke negara, ” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan lelang hasil tambang tersebut dan dana hasil lelang itu akan dimasukkan ke kas negara. “Kita akan membantu menyelamatkan keuangan negara,” ucapnya.
Untuk tujuan pengangkutan batu bara, Indra menyebut, masih melakukan pendalaman.
“Tujuan pengangkutan batu bara ini masih kita dalami, penadahnya juga bisa kita jerat hukum. Untuk sementara masih kita dalami, kita akan kembangkan terus”, ucapnya.
Sementara untuk pemilik kapal tongkang, menurut Indra, pihaknya masih belum melakukan pemeriksaan.
“Sementara ini untuk pemilik kapal tongkang masih belum kita lakukan pemeriksaan, yang sudah kita periksa baru nahkodanya,” ujarnya. #
Comments are closed.