BeritaKaltim.Co

Jadi Tersangka Pertambangan Batu Bara Ilegal, Ismail Bolong Pakai Baju Oranye

BERITAKALTIM.CO- Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP), Ismail Bolong, memakai baju oranye tanda telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri di Jakarta. Dia menjalani tahanan bersama dua orang tersangka lain terlibat penambangan batu bara ilegal berinitial BP dan RP.

Penahanan terhadap Ismail Bolong, setelah mantan anggota Polri berpangkat Aiptu itu mendatangi Bareskrim Mabes Polri di Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Ismail Bolong menjalani pemeriksaan ditemani oleh pengacaranya dan langsung ditahan.

Kasus yang menjerat Ismail Bolong adalah Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Selain mengamankan tersangka, Bareskrim juga mengamankan barang bukti tumpukan batu bara hasil penambangan ilegal tersebut.

“(barang buktinya) Tiga unit handphone berbagai merek berikut SIM card, 3 buah buku tabungan dari berbagai bank, tumpukan batu bara Hasil penambangan ilegal di tersus (terminal khusus) dan di Lokasi PKP2B PT Santan Batubara (berada di Kalimantan Timur), 2 bundel rekening koran,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Kamis (8/12/2022).

Selain itu, sebanyak 36 truk dan dua buah ekskavator yang diduga digunakan dalam proses penambangan ilegal juga disita.

“36 dump truck yang digunakan untuk mengangkut batu bara hasil penambangan ilegal, 2 buah ekskavator yang digunakan kegiatan penambangan ilegal,” ujarnya.

Ancaman 5 Tahun Penjara

Bareskrim Polri resmi menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus tambang ilegal yang berlokasi di Kalimantan Timur (Kaltim). Ismail Bolong terancam pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 miliar.

“Adapun ,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (8/12).

Selain itu, Ismail Bolong juga dijerat Pasal 55 ayat 1 KUHPidana karena berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal dan sebagai Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP), yang tidak memiliki izin penambangan.

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan Ismail bolong diduga mengatur kegiatan penambangan ilegal di terminal khusus PT Makaramma Timur Energi (MTE) dan di lokasi penyimpanan batu bara hasil penambangan yang termasuk PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) PT Santan Batubara.

“IB (Ismail Bolong) berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain,” kata Nurul.

Belum ada penjelasan menyangkut dugaan pidana lain, seperti terkait suap yang diduga dilakukannya sesuai testimoni dirinya yang viral di media sosial. Seperti diketahui, kasus ini menarik perhatian publik karena beredarnya video testimoni Ismail Bolong yang menyebut menyetor uang koordinasi ke oknum jenderal polisi di Jakarta. #

Comments are closed.