pemudapancasilakaltim.id – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Balikpapan diciduk Tim Satresnarkoba Polresta Balikpapan setelah kedapatan mengkonsumsi sabu-sabu.
Diketahui pelaku berinisial AS (38) berdinas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), warga Jalan Bunga Rampai, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah.
AS diamankan Senin (12/12/2022) sore sekira pukul 16.00 bersama rekannya MA (30) warga Asrama Bukit Sidomulyo, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat.Kedua pelaku diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Dalam press confereance yang berlangsung di Mako Polresta Balikpapan, Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda mengatakan pengungkapan ini berikwal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di Jalan Sultan Hasanuddin depan Masjid Mujahirin, RT 38 Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat tepatnya di pinggir jalan kerap dijadikan lokasi transaksi jual beli sabu-sabu.
Tim opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan kemudian melakukan penyelidikan di daerah tersebut. Benar saja, saat mengintai dilokasi kejadian, Polisi melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Kami mengamankan MA dan dilakukan pengeledahan serta menemukan uang senilai Rp150 ribu. Setelah itu petugas melakukan introgasi terhadap MA yang mengakui bahwa ia disuruh oleh AS untuk membeli narkotika jenis sabu. Serta dilakukan tes urin dengan hasil positif mengandung narkoba,”ucap Kompol Roganda saat menggelar pres confereance di Mapolresta Balikpapan Rabu (14/12/2022) sore.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan sasaran AS, yang sebelumnya bermaksud mengambil sepeda motor yang dipakai MA untuk membeli sabu tadi. Tak pelak polisi turut melakukan pemeriksaan urin terhadap AS.
Terlebih, dalam bagasi sepeda motornya ditemukan tas hitam berisi bungkus plastik bekas paketan sabu dan pipet kaca yang disinyalir habis dipakai mengkonsumsi sabu.
Dari pengakuan keduanya, sebelumnya telah tiga kali bersama-sama mengkonsumsi sabu.
Kedua pelaku selanjutnya digelandang ke Mapolresta Balikpapan dengan sangkaan Pasal 132 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI nokor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Jika terbukti melanggar Pasal 112 maka ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara. Dugaan MA dan AS sebagai penyalahguna sesuai aturan maka kami wajib memfasilitasi rehabilitasi medis maupun sosial. Tahapan selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan BNN Kota Balikpapan maupun Provinsi Kaltim untuk melakukan asesment, “urainya. #
Comments are closed.