BeritaKaltim.Co

Pertemuan KPU Kaltim dengan Wartawan, Bahas Jadwal Hingga Iklan Kampanye

pemudapancasilakaltim.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur mengundang sejumlah wartawan dari berbagai media di sebuah hotel di Samarinda, Jumat (16/12/2022). Ini adalah pertemuan pertama para komisioner KPU dengan wartawan setelah tahapan Pemilu 2024 dijalankan.

“Mohon maaf. Sebenarnya pertemuan ini sudah kita rancang sejak tiga minggu lalu. Tapi karena tingkat kesibukan para komisioner yang belakangan meningkat, akhirnya jadwal berubah-ubah dan alhamdulilah bisa dilaksanakan pada hari ini,” ucap Komisioner KPU Kalimantan Timur, Mukhasan Ajib, saat memulai menyampaikan materi sosialisasi dihadapan para wartawan.

Hadir saat acara Plh Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris dan Iffa Rosita serta Sekretaris KPU Kaltim, Aliuk. Dari kalangan media hadir sekitar 20 wartawan mewakili media siber, cetak dan elektronik

Judul pertemuannya tertulis “Sosialisasi Tatap Muka dan Press Gathering Peran Media dalam Menyukseskan Pemilu Tahun 2024”.  Mukhasan Ajib menjelaskan bagaimana perjalanan para komisioner KPU Kaltim hingga saat ini memasuki tahapan pendaftaran calon anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Jadwal masa pendaftaran adalah 16-28 Desember 2022.

Sebagai narasumber pemantik, dihadirkan Charles Siahaan yang juga Pemimpin Redaksi pemudapancasilakaltim.id. Charles mengungkap peran media massa yang juga vital dalam suksesnya pesta demokrasi Pemilu.

Menurut Charles, pers juga mendapat tugas dari Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, di mana tugas-tugas itu menyangkut pencarian, pengolahan dan penayangan atau penyebarluasan informasi. Dari sisi perusahaan pers juga terdapat usaha periklanan maupun advertorial.

“Kami (pers) menjalankan undang-undang pers nomor 40 tahun 1999. Sementara Pemilu ini menjalankan undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017, yang diantara aturan turunannya melarang peserta pemilu beriklan atau kampanye di media sebelum waktu yang ditentukan oleh KPU. Jadi, ini ada dua undang-undang yang beradu. Perlu untuk dibahas bersama dengan Bawaslu agar media tidak kena juga pelanggaran pemilu,” kata Charles.

Masalah lain yang disampaikan Charles terkait pertumbuhan media, terutama jenis media siber yang jumlahnya di Kalimantan Timur sudah ratusan media. Di antara media-media itu didirikan oleh kalangan politisi, yang memang tujuan utamanya adalah sebagai alat promosi dari politisi tersebut saat mengikuti pemilihan legislatif maupun kepala daerah.

Charles Siahaan mengingatkan KPU untuk selektif dengan media seperti itu, karena jika KPU membelanjakan anggarannya kepada media terafiliasi dengan politisi maupun partai politik, maka KPU sama saja menjadi sponsor yang ikut mendukung kandidat media tersebut.

Mukhasan Ajib berterima kasih dengan masukan dari para wartawan dan berjanji untuk memfasilitasi lagi pertemuan lanjutan dengan Bawaslu. KPU Kaltim juga akan mempersiapkan fasilias media center di Kantor KPU untuk memudahkan akses wartawan mencari dan mengolah berita. #

Comments are closed.