BERITAKALTIM.CO- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Balikpapan diwakili kuasa hukumnya kembali mendatangi pimpinan DPRD Kota Balikpapan. Kedatangan mereka untuk mengajukan surat usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) tiga anggota DPRD Kota Balikpapan.
Tiga orang anggota DPRD Balikpapan dari Fraksi PKS yang diajukan PAW masing-masing adalah Amin Hidayat, Syukri Wahid dan Sandy Ardian.
“Kedatangan kami ke DPRD Balikpapan untuk menyampaikan surat usulan PAW kepada tiga anggota DPRD Kota Balikpapan. Dan penegasan atas surat -surat yang kami layangkan sebelumnya,” ujar Kuasa Hukum DPD PKS Balikpapan Asrul Paduppai A.P.Kom, S.H didampingi Dodi Tisna Amijaya, S.H, Bayu Mega Malela, S.H.I Agus Siswanto, S.H dan Jafar Sidik, S.E seusai menyerahkan surat usulan PAW di ruang kerja Sekretariat DPRD Kota Balikpapan, Kamis (29/12/2022).
Asrul menyampaikan, pihaknya mendapatkan surat kuasa dari DPD PKS, untuk melanjutkan tahapan-tahapan tersebut agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Permohonan yang sama sudah dua kali terkirim ke sekretariat dewan. Yakni tertanggal 19 September 2022 dan 7 Oktober 2022. Kedua surat itu juga belum mendapatkan tanggapan resmi dari lembaga dewan.
“Ketika tahapan ini tidak berjalan, mohon maaf kami tetap menunggu surat balasan. Kalau tidak ada surat balasan, artinya kita diabaikan. Dan ketika kami diabaiakan tentunya akan ada upaya -upaya hukum yang akan kami tempuh,” jelasnya.
Asrul mengatakan, pihak DPRD kota Balikpapan perlu lebih memahami tentang UU tentang PAW. Yaitu soal pasal 405 UU MD3, PP nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman tata tertib dewan dan peraturan DPRD Balikpapan nomor 1 tahun 2020 tentang pemberhentian dan PAW.
” Ketua DPRD sebagai pejabat publik, dengan adanya surat yang diserahkan pihak kuasa hukum mohon segera ditindaklanjuti. Karena semua sesuai dengan koridor hukum yang ada dan tidak ada yang pihaknya langgar, ” ucapnya.
Sesuai PP Pasal 104 Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib, Asrul katakan, progresnya dinilai tidak berjalan. Karena sejak September DPD PKS sudah bersurat kurang lebih empat bulan.
“Kami akan bersurat ke Sekwan, jika tujuh hari tidak ada progres, kami melanjutkan ke wali kota. Termasuk kemungkinan meminta PAW langsung kepada gubernur,” ucapnya.
Secara terpisah, Sekretaris DPRD Kota Balikpapan, Irvan Taufik membenarkan adanya surat permohonan PAW yang ketiga kalinya dari DPD PKS.
Pihak sekretariat sudah menerima dan akan meneruskannya kepada ketua DPRD sebagai pihak yang dituju. Proses selanjutnya merupakan kewenangan dari pimpinan lembaga wakil rakyat tersebut.
“Surat masuk pada hari ini. Kemudian menunggu disposisi dari pimpinan Ketua DPRD Balikpapan. Jadi apa kelanjutannya tergantung pada Disposisi Ketua DPRD. Karena saya ini hanya menerima surat itu masuk. Kalau 7 hari tidak dilaksanakan mereka bisa langsung ke Gubernur atau ke Wali kota,” tutupnya. #