BERITAKALTIM.CO- PT Fahreza Duta Perkasa selaku kontraktor pelaksana proyek pengendali Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal Balikpapan, tetap optimistis mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan target. Namun perusahaan itu meminta Reschedule atau mempertimbangkan ulang batas penyelesaian.
Seperti diketahui menurut jadwal sebelumnya, pihak pemerintah memeberikan perpanjangan waktu pengerjaan proyek DAS Ampal Balikpapan sampai 7 Januari 2023.
Direktur PT Fahreza Duta Perkasa, Cahyadi mengatakan, pihaknya tetap berupaya realistis dalam penyelesaian kontrak. Meski dokumen kontrak menetapkan batas waktu akhir pekerjaan pada 31 Desember 2022.
Molornya pekerjaan lantaran ada sejumlah kendala, sehingga progres di lapangan tidak maksimal. Pihak perusahaan meminta perpanjangan waktu pengerjaan hingga akhir Januari 2023.
“Dengan kondisi seperti itu kontraktor manapun tidak akan bisa mencapai. Kami hanya secara maksimal realistisnya akan kami maksimalkan sampai tanggal 31 Januari 2023,” ujarnya kepada wartawan di lokasi proyek, Sabtu (31/12) siang.
Saat ini, lanjut Cahyadi, beberapa kendala masih menyertai progres kegiatan di lapangan. Mulai dari cuaca, utilitas hingga persoalan dengan pemilik lahan. Di mana pihak perusahaan sudah menyampaikan hal itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Balikpapan. Termasuk kepada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) sebagai perwakilan dari pemerintah setempat.
“Saya sudah sampaikan soal kendala cuaca, pemilik lahan dan utilitas. Jadi kami mohon pertimbangan untuk perpanjangan sampai 31 Januari. Kami sudah bersurat. Maka kalau batasnya sampai 7 Januari itu kami belum bisa tanda tangani itu,” tuturnya lagi.
Cahyadi memohon perlunya pengkajian ulang terhadap batas waktu pengerjaan proyek normalisasi DAS Ampal tersebut. Terutama soal tanggal 7 Januari 2023 yang menjadi batas akhir. Karena pihak kontraktor menilai hal itu tidak sesuai kondisi di lapangan. Mengingat proyek ini memerlukan dukungan dari pemerintah dan semua pihak terkait.
“Dalam waktu dekat ada pertemuan lagi untuk mendiskusikan ini. Kami meminta semua pihak mengkaji ulang. Karena batas tanggal 7 Januari itu tidak realistis. Kami realistisnya di tanggal 31 Januari. Silahkan pantau progres kerja kami. Mohon support semua pihak juga,” tambahnya.
Secara terpisah, anggota DPRD Balikpapan, Kamaruddin mengaku sudah mendapat laporan soal perpanjangan waktu pengerjaan DAS Ampal. Termasuk penerbitan surat peringatan (SP) II dari pemerintah karena keterlambatan progres di lapangan. Namun pihak Komisi III DPRD sendiri memilih menunggu upaya kontraktor menyelesaikan pekerjaannya.
“Katanya mendapat waktu perpanjangan 10 hari sampai 7 Januari 2023. Setelah itu akan ada tindakan selanjutnya sesuai aturan. Bisa jadi SP III sampai dengan mengarah kepada pemutusan kontrak apabila dianggap memang tidak mampu,” ujarnya singkat. #
Wartawan: Thina | Editor: wong