BeritaKaltim.Co

Pemkot Balikpapan Gelar Program Itsbat Nikah, Bantu Administrasi Kependudukan Keluarga

BERITAKALTIM.CO- Pemerintah kota Balikpapan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan berencana menggelar program Itsbat nikah terpadu pada serangkaian HUT Kota Balikpapan.

Rencananya kegiatan Itsbat nikah akan digelar pada tanggal 23 Februari 2023 dengan menargetkan 100 pasangan.

Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi mengatakan, Disdukcapil bekerja sama dengan Kemenag Kota Balikpapan dan Pengadilan Agama Kota Balikpapan memiliki kegiatan program Itsbat nikah terpadu.

” Program ini merupakan kegiatan untuk meresmikan pernikahan yang sudah terjadi berupa nikah siri yang disahkan oleh pengadilan agama,” ujar Hasbullah Helmi kepada awak media, Rabu (4/1/2023).

Selanjutnya, buku nikahnya akan diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama, dan Disdukcapil mencatat sebagai nikah tercatat.

Setelah dicatat sebagai nikah tercatat, pihaknya juga akan mengubah KTP dan kartu keluarganya, termasuk status anaknya yang awalnya anak ibu diubah pencatatannya menjadi anak bapak dan ibu.

Helmi menjelaskan, program ini bertujuan untuk bagaimana memudahkan masyarakat untuk memperoleh dokumentasi yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Sehingga kedepannya, pasangan pernikahan ini dan anak-anaknya memiliki dokumen yang lengkap,” ucapnya.

Untuk tahun 2023 ini pihaknya akan menganggarkan 100 pasang bisa mengikuti program ini. Kalau diasumsikan satu kecamatan sekitar 16-18 pasangan.

” Ini untuk yang pertama, jadi kita coba dulu sebanyak 100 pasang, jika berhasil maka tahun depan akan tambah lagi,” ucapnya.

Untuk kegiatannya, pihaknya berencana melaksanakan pada tanggal 23 Februari 2023, yang dimasukkan dalam rangkaian HUT Kota Balipapan.

Saat ini sedang melakukan sosialisasi ke ketua RT, untuk mendata warganya yang nikah siri sebelum tahun 2000.

“Kalau yang baru mohon maaf belum bisa, kita jaring penikahan siri sebelum tahun 2000,” katanya.

Pelaksanaan pengambilan formulir akan mulai dilaksanakan pada tanggal 16 sampai 19 Januari ini di kecamatan.

Adapun persyaratannya adalah KPT-nya harus Kota Balikpapan, sudah gabung kartu keluarga dengan status nikah belum tercatat, pernikahannya dilakukan di bawah tahun 2000 dan bukan merupakan anggota TNI Polri termasuk PNS. #

Wartawan: Thina | Editor: Wong

Leave A Reply

Your email address will not be published.