![](https://beritakaltim.co/wp-content/uploads/2023/01/WhatsApp-Image-2023-01-10-at-20.23.24-e1673356055767.jpeg)
BERITAKALTIM.CO- Polda Kaltim telah mengeluarkan peringatan bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba yang mencoba melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan akan langsung dilumpuhkan.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T. saat menggelar Press Release pengungkapan sabu seberat 1.508 Gram Sabu, di Polda Kaltim, Selasa (10/1/2023).
“Pada saat dilakukan penangkapan, kalau pelaku berusaha melarikan diri atau menghindar, kita akan bertindak tegas untuk pelaku tindak pidana narkoba harus dilumpuhkan, ” ucapnya.
Ditambahkannya, hal ini merupakan pesan kepada masyarakat jika ada yang berani-berani mengotori wilayah Kaltim dengan barang haram narkoba ini, maka pasti akan dilumpuhkan.
“Ini warning bagi pemain-pemain diluar sana, ini juga merupakan pesan langsung Kapolda Kaltim pelaku narkoba yang terbukti jika coba-coba melarikan diri lumpuhkan,” ucapnya.
Baru-baru ini Polda Kaltim telah berhasil mengungkap jaringan narkoba jenis sabu lintas negara. Dalam kasus ini, Ditreskoba Polda Kaltim mengamankan 2 tersangka masing-masing AT(27) dan BF(43) di Jalan Gotong Royong, kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur bersama barang bukti sejumlah 1.508 Gram sabu.
Sabu sejumlah 1.508 Gram ditemukan dalam tas ransel yang masukan dalam 1 bungkus biskuit cina yang berisi plastik bening besar serta sebuah handphone merek Samsung A7.
“Mereka baru transaksi dengan HB (masuk dalam DPO) di salah satu hotel diwilayah Samarinda, namun yang bersangkutan sudah tidak ada, hanya saja kami sudah memiliki identitasnya,” ucap Wadireskoba Polda Kaltim, AKBP Rino Eko kepada awak media.
Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan bahwa status keduanya merupakan penyalur.
Dimana barang haram itu didapat dari seseorang berinisial HB yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.
“Kita sedang koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kaltara untuk memastikan, apakah masih ada atau tidak barang itu yang akan dikirim,” ungkapnya.
Sementara itu, Ricky melanjutkan, pihaknya akan mendalami terhadap DPO berinisial HB tersebut lantaran berada satu tingkat di atas kedua tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dikenakan pasal 144 ayat 2 subsider pasal 122 ayat 2 dan junto Pasal 132 ayat 1 undang-undang 35 tahun 2009, tentang narkotika. #
Wartawan; Thina | Editor: Wong