BERITAKALTIM.CO- Direktur Utama Rumah Sakit Pertamina Balikpapan (RSPB) Muhammad Noor Khairuddin membantah tudingan yang mengatakan pihaknya meminta uang jaminan kepada keluarga pasien bernama Sutrisno yang kemudian meninggal dunia saat sedang membutuhkan pertolongan.
Saat pasien masuk IGD Rumah Sakit Pertamina Balikpapan, Sabtu (14/1/2023) pagi, kata Noor Khairuddin, pihaknya langsung melakukan penanganan awal, yaitu tindakan pemasangan infus, EKG, CT Scan dan pemeriksaan dada.
“Itu dilakukan tanpa ada permintaan uang di depan kepada keluarga pasien. Penanganan sudah kami lakukan semuanya,” klaimnya.
Mengenai kartu peserta BPJS yang dimiliki pasien, menurut Noor Khairuddin, pihaknya memang meminta kartu tersebut dan memeriksanya. Dari pemeriksaan itu diketahui kalau BPJS KIS-nya sudah tidak aktif sejak bulan Mei 2022.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan ternyata pasien Sutrisno ini untuk kartu BPJS KIS nya tidak aktif sejak Mei 2022 lalu,” ujar Khairuddin.
Bahkan mereka mengetahui pada Jumat (13/1/2023) malam sempat ada riwayat, kalau pasien Sutrisno ada pengobatan di RSUD Beriman Gunung Malang.
“Di RSUD Beriman juga BPJS KISnya tidak digunakan, dan kami juga sudah konfirmasi ke pihak BPJS Kesehatan yang jawabannya memang yang berasngkutan untuk pasien Sutrisno kartu BPJS KIS-nya sudah tidak aktif sejak Mei 2022 lalu,” kata Khairuddin.
Noor Khairuddin menjelaskan, jeda waktu saat pasien masuk IGD sampai meninggal dunia itu waktunya sekitar 2,5 jam. Pasien bernama Sutrisno masuk dalam kondisi koma, kesadaran menurun. Tim medis mengatakan pasien sangat tidak stabil dan kondisinya jelek, sehingga dilakukan penanganan sejak dari awal.
“Intinya tidak ada permintaan uang di IGD itu. Tidak benar karena tidak membayar pasien tidak ditangani dan kemudian pasien ini meninggal,” akunya.
Sementara Defid, istri pasien Sutrisno yang meninggal dunia memberi keterangan ada permintaan uang kepadanya pada saat penanganan di ruang IGD RSPB. Permintaan itu kepada dirinya sendiri yang mengurus surat menyurat administrasi itu di IGD RSPB.
Dia mengaku diminta uang muka senilai Rp 10 juta untuk penanganan pasien atas nama Sutrisno dengan alasan BPJS KIS-nya sudah non aktif.
“Demi Allah Mas, saya dimintain uang Rp10 juta, bilangnya kartu BPJS KIS suami saya ini sudah non aktif,” kata Defid.
Karena merasa berat nominal yang cukup besar Rp 10 juta, Defid dengan berbelas kasih meminta ada keringanan pembayaran. Dia mengusulkan kalau pembayaran untuk hitungan hari saja.
“Saya gak sanggup Mas kalau langsung ada Rp 10 juta, saya minta keringanan bayar perhari aja, saya cuma mampu bayar sekitar Rp 2 jutaan,” akunya.
Setelah meyakinkan pihak administrasi RSPB akan membayar uang senilai yang dijanjikan Defid, apa daya sang suami tercinta yang berada di IGD RSPB menghembuskan nafas terakhirnya.
“Saat itu posisi saya bolak-balik urus adminitrasi ini, dapat kabar suami saya sudah meninggal,” hela Defid.
Setelah berjuang kesana kemari, Defid harus merelakan kepergian sang suami, sebelum membawa pulang jenazah almarhum suami, Defid tetap dimintai pembayaran untuk penanganan rawat jalan saat di IGD, totalnya sekitar Rp 1,6 juta.
“Ini ada kuitansinya, jadi tidak benar kalau saya itu tidak dimintain uang, pada saat masuk saja sudah langsung dimintain Rp 10 juta karena BPJS KIS suami sudah non aktif,” pungkasnya. #
Wartawan: Thina | Editor: Wong