BERITAKALTIM.CO- Jajaran Satreskrim Polsek Kota Samarinda berhasil membekuk tiga tersangka yang melakukan pencurian komponen alat berat, di Jalan Olah Bebaya RT 9 Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menyampaikan, penangkapan ketiga tersangka pada 23 Januari 2023 lalu. Barang yang dicuri berupa alat atau monitor perlengkapan dari alat berat, satu unit kontrol dan Twist Box untuk menggerakkan eksavator.
“Ketiga pelaku ini melakukan kejahatannya dengan menggunakan master kunci yang bisa membuka seluruh pintu eksavator. Dan kater untuk memutus kabel monitor,” tambah Ary Fadli.
Pelaku yang berhasil diamankan, yakni MH, SN, dan SR yang bersama-sama tinggal di kawasan Makroman.
“Jadi dari hasil pengungkapan, juga berhasil terungkap beberapa perkara lain yang mana modusnya sama. Sasaran alat berat ini terjadi di Sangasanga dan Penajam Paser Utara (PPU) yang telah ditangani oleh Polda Kaltim,” ujarnya.
Dari kejadian tersebut, ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Diketahui, dari ketiga pelaku dua diantaranya, residivis pencurian alat berat.
Total kerugian yang dialami pihak perusahaan PT UBS sekitar Rp150 juta, dan Barang bukti telah dijual ke salah satu pelaku yang merupakan penadah.
Menurut keterangan tersangka MH, sejak 2020 dirinya pernah diajarkan bekerja untuk mencuri komponen alat berat oleh seorang kenalannya yang kini telah diamankan di Polda Kaltim. Dan MH sendiri pernah dibekuk pada 2020 di Polsek Samarinda Utara.
“Saya mengambil komponen alat berat hanya di perusahaan yang saya anggap ilegal atau merusak lingkungan, saya tidak suka itu. Dan juga saya melakukan hal ini, untuk biaya lahiran istri saya,” ujarnya.
Untuk alat yang biasa dijualnya, bisa meraup keuntungan 3,5 juta hingga 6 juta rupiah. Operasi pencurian biasa dilakukan pada malam hari. #
Reporter: Nita | Editor: Wong