BeritaKaltim.Co

Ayah Tiri Setubuhi Bocah 10 Tahun Hingga Melahirkan

BERITAKALTIM.CO- Pihak Kepolisian Polresta Samarinda berhasil mengamankan seorang pria berumur 30 tahun, berinisial MR, dengan dugaan tindak asusila terhadap anak tirinya pada saat masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD).

MR diamankan di kawasan Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng), yang saat ini sudah berkerja di salah satu usaha perkebunan sawit.

Ibu kandung dari anak tersebut mengetahui bahwa anaknya tengah mengandung, sehingga sang anak dibawa keluar kota.

“Setelah melahirkan dibawa kembali ke Samarinda, dan bersekolah lagi,” ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda Andika Dharma Sena, Rabu (8/2/2023) sore.

Kasus itu terbongkar, lantaran sang guru menangkap perilaku korban yang tidak seperti biasanya. Saat guru tersebut bertanya, dia terkejut mendengar pengakuan dari korban.

“Sang anak mengaku telah hamil dan melahirkan,” ujarnya.

Kemudian, guru tersebut menemui orangtua korban dan menyarankan untuk melapor kepada pihak kepolisian, atas kehamilan korban.

“Untuk pertama kali dugaan asusila terjadi tahun 2020, saat korban masih kelas 4 SD, dilakukan hingga tiga kali. Sekarang usia korban sudah 11 tahun,” beber Andika.

Pihak kepolisian melakukan penyidikan hingga akhirnya menangkap MR di Katingan, pada Jumat 3 Januari 2023. Hingga akhirnya MR digiring ke Polresta Samarinda.

“Jadi, korban dan ibunya serta pelaku ini tinggal serumah indekos di Samarinda. Begitu tahu korban hamil, ribut dan kemudian pisah. Korban yang hamil dibawa ibunya ke luar kota karena malu, sampai korban melahirkan,” ungkapnya.

Penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara. #

Reporter: Nita | Editor: Wong

Leave A Reply

Your email address will not be published.