BeritaKaltim.Co

Bawa Sabu 10,92 Gram, Pemuda 19 Tahun Diringkus Polisi

BERITAKALTIM.CO – Seorang pemuda berinisial IB diringkus Satresnarkoba Polres Bontang pada Selasa (7/2/2023) sekira pukul 21.00 Wita di Jalan Arif Rahman Hakim.

Pria tersebut merupakan warga Kelurahan Telihan, Kecamatan Bontang Barat. Ia ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 10,92 gram.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiono mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa sering terjadi gerak gerik mencurigakan.

“Setelah dilakukan penyelidikan satresnarkoba berhasil meringkus tersangka karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu,” ungkapnya, Rabu (8/2/2023).

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone dan motor. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman penjara 20 tahun,” pungkasnya.

Reporter : Lia Abdullah

Leave A Reply

Your email address will not be published.