BERITAKALTIM.CO- Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) dan KPPBC TMP B Balikpapan (Bea Cukai Balikpapan) berhasil menggagalkan penyelundupan ganja seberat 1 kilogram.
Kepala BNNK Balikpapan, Kompol Risnoto menjelaskan, penyelundupan barang haram ini dilakukan via ekspedisi Medan-Balikpapan.
Pengungkapan ini berawal dari kegiatan patroli siber sinergi Bea Cukai dan BNN, dalam kesempatan tersebut didapatkan informasi adanya pengiriman narkotika jenis ganja dengan modus menggunakan jasa pengiriman (ekspedisi) dari Kota Medan menuju Kota Balikpapan pada hari Minggu(5/2/2023).
Dari informasi tersebut dibentuklah tim gabungan. Petugas selanjutnya melakukan pengintaian dan penyelidikan secara intensif dan pada hari Senin 06 Februari 2023 di sekitar Halaman Kantor Salah Satu Jasa Ekspedisi di Jalan MT. Haryono, petugas menangkap seseorang inisial AWR (37)
“AWR ditangkap setelah mengambil sebuah paket berukuran besar dari ekspedisi itu. Dan benar saja, setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap isi paket itu, didalamnya terdapat dua bungkus plastik berisi baju kaos dan ganja seberat 1.022 gram (Brutto),” jelas Risnoto saat menggelar jumpa pers di Kantor BNNK Balikpapan, Kamis (9/2/2023).
Selanjutnya dilakukan interogasi, AWR mengaku bahwa paket yang diduga berisi narkotika golongan I bentuk tanaman jenis Ganja adalah miliknya bersama Ldengan MH alias UN ( 44).
Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap MH. Pelaku kedua ini didapati di sebuah rumah di kawasan Jalan Cenderawasih, Klandasan Ulu, Kota Balikpapan.
“Saat dilakukan penangkapan, MH sempat tidak koperatif dan bersembunyi di atas plafon rumah. Sehingga petugas melakukan dengan upaya paksa dan berhasil mengamankan MH,” ungkapnya.
Setelah MH berhasil diamankan, lanjut Risnoto, kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah itu dan menemukan dua batang tanaman pohon ganja di kamar MH. Selain itu petugas juga menemukan 9 paket ganja yang dibungkus dengan plastik paketan kecil dengan berat 22,05 gram (Brutto).
“Dari keterangan kedua pelaku, mereka mengaku bahwa peketan yang berisi narkotika jenis ganja tersebut adalah milik bersama dan di pesan melalui online dengan modus pengiriman melalui jasa ekspedisi,” bebernya.
“Sebelumnya kedua pelaku juga mengakui sudah melakukan pembelian dan pengiriman ganja dengan modus yang sama. Kemudian ganja tersebut di edarkan,” tandasnya.
Dari pengungkapan kasus ini petugas berhasil mengamankan dua pelaku serta barang bukti ganja dengan total seberat 1.044,05 gram (Brutto) dan dua batang pohon tanaman ganja.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. #
Reporter: Thina