BERITAKALTIM.CO- Satreskoba Polresta Samarinda Berhasil mengungkap 14 orang pengedar narkoba. Barang bukti yang turut diamankan berupa sabu seberat 37,19 gram brutto dan delapan butir ekstasi.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Sibarani, Selasa (14/2/2023).
“Ini adalah hasil ungkapan sejak 26 Januari 2023 lalu, hingga Senin 13 Januari 2023 kemarin,” kata Ricky, saat konferensi pers di Lobi Polresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi.
Tersangka berinisial S (22) berperan sebagai penghubung. Dan B (52) sebagai penjual.
Tersangka diamankan di Jalan Pangeran Bendahara Kelurahan Tenun Kecamatan Samarinda Seberang, pada Rabu (1/2/2023) pukul 14.00 Wita. Penangkapan ini didapat dari informasi awal yaitu A yang sempat menjual barang haram tersebut kepada beberapa orang.
Setelah itu, dilakukan penyelidikan, interogasi, dan akhirnya S mengakui perbuatannya bahwa ia mendapatkan sabu-sabu itu dari B. Dan ia diberikan imbalan Rp 100 ribu perhari.
Untuk B dilakukan penangkapan di kediamannya. Atas penangkapan itu telah diamankan beberapa barang bukti, yaitu 5 poket sabu-sabu seberat 1,89 gram brutto, 18 poket sabu-sabu seberat 5,64 gram brutto, dan 16 poket sabu-sabu seberat 4,29 gram brutto, satu poket sabu-sabu seberat 5,22 gram brutto, atau unit handphone merk Oppo berwarna biru, satu unit handphone merk Oppo berwarna emas,serta uang tunai sebesar Rp 3 juta dan Rp 500 ribu.
Atas perbuatannya keduanya disangkakan pasal 113 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2)Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada rilis ini juga dilakukan pemusnahan 50 butir ekstasi dan ganja sebanyak 1 kilogram. #
Reporter: Nita | Editor: wong