BeritaKaltim.Co

BK DPRD Balikpapan: Tidak Ada Pelanggaran, Mosi Tidak Percaya Selesai

BERITAKALTIM.CO- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat untuk menelaah “mosi tidak percaya” yang dilayangkan empat fraksi kepada Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh. Hasilnya, tidak ada pelanggaran dan masalah dinyatakan selesai

Hal ini disampaikan Ketua BK Ali Munsjir Halim yang didampingi Wiranata Oey dan Capt Umar Hatta dalan konfrensi pers yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan, Senin (27/2/2023).

Ketua BK Ali Munsjir Halim menjelaskan, surat mosi tidak percaya terhadap ketua DPRD Balikpapan dilayangkan fraksi-fraksi DPRD kepada Ketua BK tertanggal 13 Februari 2023.

“Awalnya ada lima fraksi, tapi ada satu fraksi yang cabut. Jadi tersisa empat fraksi yang melayangkan surat, ” ucapnya.

Saat ini surat telah ditindak lanjut BK melalui verifikasi dan mendapatkan hasil bahwa tidak ada dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua DPRD Balikpapan.

“Ternyata hanya terjadi kesalah pemahaman saja dalam menterjemahkan tatib dan kode etik dewan, ” ucapnya.

Pihak BK mengaku telah melakukan verifikasi terhadap laporan beberapa fraksi terkait peraturan kode etik Parlemen Nomor 2 Tahun 2020.

Saat diverifikasi, kata dia, langsung mendatangi orangnya dan dibuat berita acara. Pihaknya pun ditemani ahli hukum yang ada dikontrak DPRD Balikpapan.

“Selanjutnya kami membuat semacam resume sehingga nanti akan mengkrucut, untuk melihat pelanggaran terhadap kode etik apa yang sebenarnya dilanggar Ketua DPRD Balikpapan,” ucapnya.

Ali Munshir menjelaskan bahwa perihal surat mosi tidak percaya memang tidak ada legal standingnya, namun di dalam mosi terdapat pengaduan yang diatur dalam peraturan.

Pengaduan atau aduan yang dimaksud dapat dilakukan siapa saja, seperti anggota Parlemen, Ketua Parlemen dan masyarakat. Ketika dinilai terdapat kesalahan terhadap kode etik, tata tertib maupun peraturan mekanisme beracara.

Pada penutup pertemuan konferensi pers yang digelar, BK menyebutkan bahwa telah selesai permasalahan yang terjadi di internal DPRD. Proses distop dan tidak ada kelanjutan sidang karena tidak ada indikasi pelanggaran.

“Ini sudah selesai yah terkait surat mosi tidak percaya dan tidak ada lagi, hanya kesalah pahaman dalam penerapan peraturan,” ucapnya. #

Reporter: Thina | Editor: wong

Leave A Reply

Your email address will not be published.