
BERITAKALTIM.CO- Reskrim Polsek Sungai Pinang mengamankan dua pemuda berinisial MH dan IT terkait kasus pencurian dan kekerasan (Curas), yang dilakukan di Jalan Padat Karya Sempaja, Minggu (19/2/2023) lalu.
Kronologi peristiwanya diceritakan Wakapolres Samarinda AKBP Eko Budiarto kepada Wartawan, Senin (27/2/2023). Ketika itu, pada pukul 03.00 pagi pelaku dengan initial IT membeli pulsa sambil mengecek situasi di toko tersebut. Setelah itu, usai meninggalkan toko, IT datang kembali membawa seorang temannya, MH, yang menunggu di luar membawa motor.
“IT sebagai eksekutor masuk ke dalam toko mengambil satu buah handphone dan keluar ditunggu yang membawa motor. Kerugian berkisar Rp 2,9 Juta,” jelas Wakapolres.
Dengan adanya kejadian itu, Kapolsek dan Kanit Reskrim langsung mengambil bukti di TKP dan mengamankan dua tersangka.
“Eksekutor IT merupakan seorang residivis curanmor,” ungkapnya.
Saat diinterogasi petugas penyidik kepolisian, pelaku pencurian mengaku tidak ada perencanaan sebelumnya. Perbuatannya dilakukan secara spontanitas, lantaran melihat penjaga toko hanya satu orang.
“Mereka (pelaku-red) berdua berteman, dan sesama juru parkir. Alasannya desakan ekonomi dan ingin berfoya-foya,” ucap Eko.
Kedua pelaku diamankan di Kawasan Gunung Lingai ketika hendak mencari pembeli handphone.
“Untuk barang bukti ada satu buah sepeda motor matic, dan handphone android,” katanya.
Atas tindakan kedua tersangka, dikenakan pasal 365 ayat 2 ancaman hukuman penjara 9 tahun. #
Reporter: Nita | Redaktur: Wong