BeritaKaltim.Co

Ditpolairud Polda Kaltim Gagalkan Pencurian BBM Bersubsidi

BERITAKALTIM.CO- Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kaltim berhasil menggagalkan upaya pencurian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Tiga truk tangki jenis pertalite milik pertamina diamankan Subdit Gakkum Polairud Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (02/03/2023).
Bersama dengan barang bukti 1 truk putih dan 300 liter BBM yang dimasukan ke dalam 9 jirigen, diamankan 4 orang tersangka.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutedjo dalam Press Release Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim menyampaikan, tiga truk ini diamankan petugas lantaran menyelewengkan sebagian BBM bersubsidi untuk kepentingan pribadinya saat berada di atas kapal ferry penyeberangan DLU Ulin di perairan Balikpapan – Penajam Paser Utara.

“Empat tersangka ini masing-masing 3 orang pelaku yang merupakan awak truk tangki dan 1 orang penadah,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutedjo.

Menurut oengakuan mereka, BBM yang disisihkan ini, dimasukan ke dalam 9 jirigen yang totalnya sebanyak 300 liter.

“Rencananya bbm ini akan dijual ke penadah dengan harga Rp 11 ribu per liternya,” paparnya.

Disampaikan Yusuf, pengungkapan kasus ini tidak berhenti sampai di sini saja. Ditpolair Polda Kaltim akan terus melakukan upaya pengembangan lebih lanjut, karena kemungkinan masih adanya penyelewengan-penyewengan pada kasus yang sama.

“Kasus ini tidak akan sampai disini saja, kita akan terus kembangkan. Karena Polda Kaltim sudah berkomitmen akan memberantas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi, baik di darat maupun di perairan,” tegasnya.

Dirpolairud Polda Kaltim Kombes Pol Doddy Adityawarman mengatakan, aksi para pelaku yang merupakan karyawan outsourcing PT Elnusa Petrofin Balikpapan ini diduga sudah beberapa kali dilakukan.

“Menurut pengangkutan para tersangka aksi ini baru pertama kali, namun dugaan kami sudah sering dilakukan,” ucapnya.

Sesuai Pasal 55 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 sektor Migas Tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tengang Migas yang bunyinya setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau petroleum gas yang disubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 Miliar.

Manager Elnusa Petrofin Area Kalimantan Solihin mengatakan, 3 orang awak mobil tangki ini merupakan karyawan PT Elnusa Petrofin namun dari pihak ketiga dan tugasnya adalah mengirimkan BBM ke seluruh wilayah kerja supplai point dari Balikpapan.

“Jadi mereka ini melakukan pengiriman baik itu di Balikpapan maupun di Penajam, dan waktu pengisian seluruh tangki BBM terisi penuh, sesuai dengan dokumennya dari Pertamina,” ujarnya.

Untuk sanksi kepada para pelaku ini, katanya, sudah jelas akan dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Ditambahkannya, selama ini pihaknya belum ada menerima keberatan dari pihak penyalur atau SPBU tentang BBM yang didistribusikan. #

 

Reporter: Thina | Editor: Wong

Leave A Reply

Your email address will not be published.