BERITAKALTIM.CO- Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membahas tuntutan warga yang mengklaim sebagai pemilik tanah di Jalan Ring Road 2 Kecamatan Sungai Kunjang. Beberapa waktu lalu warga menuntut ganti rugi lahan, dengan cara aksi penutupan jalan.
“Pada kesempatan ini kami mengundang warga Sungai Kunjang di Jalan Ring Road 2 atas aksi penutupan jalan yang disebabkan ganti rugi lahan yang masih belum jelas pembayarannya,” kata Ketua Komisi I Baharuddin Demmu di Samarinda, Senin (6/3/2023)
Ia mengemukakan, bahwa hal menarik pada masalah itu adalah, tidak ada sengketa tapi dibawa ke pengadilan. Padahal, lumrahnya itu kalau ada sengketa baru dibawa ke pengadilan.
Lanjutnya, melihat insiden itu, banyak hal yang harus pihak Pemprov klarifikasi, terutama menyangkut apa yang diceritakan oleh warga, bahwa mereka sudah disuruh buka rekening, namun tak kunjung ada pencairan.
“Tapi sudah disuruh buka rekening juga tak dikasih. Kan itu jadi pertanyaan, seharusnya kalau orang sudah buka rekening itu lahannya kalau bicara steril pasti steril karena sudah buka rekening,” ujar Bahar.
Ia menuturkan, ada dugaan pihak Pemprov tidak serius menangani soal pembebasan lahan warga tersebut, karena kalau serius ini pasti diselesaikan dengan baik.
Tambahnya, dampaknya adalah masyarakat umum tidak bisa melintasi jalan tersebut. Seperti dirinya yang terhambat beraktifitas dengan kemacetan sampai satu setengah jam dampak penutupan.
“Tapi kita memaklumi karena haknya mereka. Jadi saya beberapa kali menangani kasus seperti ini. Tapi yang membuat saya curiga adalah pada saat orang buka rekening tapi ngga dibayar itu ada apa gitu? Ini yang bisa menjawab pemprov,” timpal Bahar
Ketua Komisi I itu berencana setelah paripurna Senin depan akan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengundang Pemprov, Pemkot dan Badan Pertahanan, termasuk dengan Ketua RT setempat mau pun lurah.
“Legislatif ini mencarikan jalan tengah sebagai titik temunya, yang pasti saya hanya ingin jika itu tidak ada sengketa dan terverifikasi lahan milik warga wajib hukumnya bagi pemprov jika itu jalan provinsi, wajib hukumnya memberikan hak rakyat,” tukas Bahar.
Sementara itu, salah seorang warga yang mengaku pemilik lahan Haji Asnan menyatakan akan terus menutup jalan tersebut sebelum adanya pencairan pergantian lahan.
“Pokoknya lahan kami tutup pakai tanah uruk dan juga diportal agar ditutup total, baik roda empat mau pun roda dua tidak bisa melintas, kecuali pengendara motor warga setempat,” papar Haji Asnan.
Ia menyebutkan akan membuka jalan tersebut laahaan tersebut sudah dbayar oleh Pemerintah Provinsi, dan juga meminta dewa untuk meninjau kondisi penutupan jalan dan menengahi urusan itu ke Pemprov. #
Reporter: Nita | Editor: Wong