
BERITAKALTIM.CO- Seorang oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) di kawasan Jalan Suryanata Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu, diadukan dengan tuduhan menipu warganya bernama Sapto Hadono sebesar Rp 170 Juta.
Sapto menceritakan, pada tahun 2018 dirinya ditawari oleh Ketua RT inisial ZM sebidang tanah yang diakui milik ketua RT itu. Luas tanah 218 m2 di Jalan Suryanata. Sapto yang tertarik membelinya dan dilakukan pelunasan, lalu mendapatkan sertifikat tanah.
Bahkan Sapto membangun rumah di atas tanah itu. Sampai pada tahun 2020, datang seseorang yang mengaku sebagai pemilik tanah dan mengatakan bahwa tanah yang telah dibangun rumah oleh Sapto bukan milik ketua RT tersebut.
Setelah dilakukan kroscek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda, ternyata sertifikat yang dimiliki oleh Sapto adalah palsu.
Karena merasa tertipu Sapto menyerahkan masalah yang menimpa dirinya kepada Kuasa Hukum Dyah Lestari. Terungkap kemudian bahwa bidang tanah yang dijual oleh Ketua RT kepada Sapto adalah tanah milik salah seorang warga Jalan Lambung Mangkurat, yang telah dihibahkan ke Masjid An-Nur di Lambung, dengan luas tanah dalam sertifikat asli seluas 159 m2.
“Setelah melakukan mediasi akhirnya klien saya (Sapto-red), tidak keberatan membayar lagi kepada pemilik tanah sebesar Rp 200 juta dan langsung dihibahkan ke masjid sebagaimana wasiat yang telah dituturkan,” jelas Dyah, Senin (6/2/2023).
Karena kasus penipuan itu, Dyah dan kliennya menempuh upaya hukum dengan memperkarakan ZM. Oleh penyidik Polresta Samarinda ZM telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Februari 2023 lalu.
“Tetapi pihak kepolisian tidak menahan tersangka. Alasan sakit katarak mata dan terpaksa diperban,” ujar Dyah.
Diketahui, korban dan tersangka berada di kawasan yang sama, sehingga kerap melihat tersangka berkeliaran bebas di sekitaran rumah.
“Ada bukti video yang diambil korban, bahwa pelaku tidak menunjukkan tanda-tanda sakit. Dan kondisi mata tidak diperban seperti saat datang ke Polres,” geram Dyah.
Dyah Lestari juga meminta ketegasan penyidik, lantaran kasus yang telah ditangani selama satu tahun ini, seperti tidak ada kejelasan.
“Dalam kurun waktu 20 hari ditambah 40 hari berkas dari penyidik tidak lengkap untuk ke kejaksaan, maka pelaku dinyatakan bebas demi hukum,” tutupnya. #
Reporter: Nita