BeritaKaltim.Co

Oddang : Penting, Keterlibatan Pemprov Mengatasi Pengelolaan Sampah Pesisir Balikpapan

BERITAKALTIM.CO- Topik sampah pesisir di kota Balikpapan terus menjadi bahan pembicaraan. Dari pihak legislatif saat ini telah melakukakan tahap kajian pengelolaan permasalahan sampah pesisir.

Menginggat permasalahan sampah yang berada di pesisir pantai merupakan kewenangan pemerintah provinsi, yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Maka diperlukan keterlibatan pihak Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk ikut andil menyelesaikan masalah ini.

“Sampah pesisir merupakan salah satu bagian permasalahan di kota Balikpapan mengingat Balikpapan terkenal dengan kebersihannya tetapi ada sumber penanganan sampah pesisir yang terkendala dengan aturan ,” ucap Anggota Komisi III DPRD kota Balikpapan Syarifuddin Oddang kepada awak media, Senin (13/3/2023).

Mengingat kota Balikpapan sebagian besar masyarakat dienam kecamatan dikelilingi oleh laut dan pantai. Dan disisi lain warga Balikpapan mendirikan bangunan rumah di atas pesisir, sehingga timbul permasalahan sampah pesisir yang tidak bisa dibiarkan.

Oddang panggilan akrabnya menyampaikan, jika penanganan sampah pesisir dilakukan oleh Dinas Lingkuhan hidup (DLH) kota Balikpapan maka akan terbentur aturan Undang Undang 23 tahun 2014.

“Apakah tidak ada temuan atau masalah, jika pekerja yang membersihkan dilokasi itu (pesisir, red) dengan menggunakan alokasi anggaran DLH, ” katanya

Maka Komisi III berinisiatif mengusulkan Perda yang mengatur permasalahan sampah pesisir sehingga mempunyai payung hukum. Dan saat ini masih tahap kajian penyempurnaan naskah akademik.

“Sekarang tinggal bagaimana DLH Balikpapan mengikutsertakan DLH provinsi ikut menyempurnakan kajian ini. Mengingat itu kewenangan yang sudah diatur undang-undang,” jelasnya.

Oddang menyebut permasalahan sampah pesisir di Balikpapan ini tidak bisa dibiarkan. Mengingat pertambahan jumlah penduduk yang semakin meningkat secara otomatis penumpukan sampah juga akan bertambah.

Selain sampah plastik dan sampah yang terbawa arus kita jumpai, belum lagi sampah batu bara yang tumpah ke laut.

Maka itu perlu kerjasama antara pemerintah kota dan provinsi, agar penanganan sampah bisa segera terselesaikan. Mengingat Balikpapan sebagai kota penyangga Ibu Kota Negara (IKn)

” Ini sesegera mungkin harus dibuat payung hukumnya. Perlu keterlibatan Provinsi untuk mengikuti alur kajian supaya nantinya tidak ada benturan anggaran, ” katanya. #

Reporter: Thina | Editor: Wong

Leave A Reply

Your email address will not be published.