BeritaKaltim.Co

Rapat Raperda Masyarakat Hukum Adat di DPRD Nunukan, Ini Penjelasan Tegas Bupati

BERITAKALTIM.CO- Asisten I Bidang Kesra Pemkab Nunukan, Abdul Munir, hadir mewakili Bupati menyampaikan nota penjelasan pada Rapat  Paripurna DPRD Nunukan tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

Rapat Paripurna DPRD Nunukan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Senin, 20 Maret 2023, dipimpin Ketua DPRD Nunukan Hj Leppa dan para anggota dewan.

Dalam penjelasannya, Pemkab Nunukan mengakui dan melindungi adanya hukum adat yang berlaku bagi masyarakat adat Nunukan.

“Kesatuan masyarakat hukum adat diakui dan dilindungi keberadaannya sepanjang masih hidup sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia,” tutur Bupati, Senin (20/3/2023)

Dalam nota penjelasannya, Bupati Nunukan menilai penghormatan terhadap identitas budaya dan hak-hak masyarakat tradisional tertuang pada pasal 18b junto pasal 18 ayat 3 undang-undang dasar Negara Republik Indonesia.

Pasal itu memberi pesan pengakuan tertulis atas keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-haknya diberikan oleh negara.

Sedangkan perlindungan merupakan upaya demi melindungi kepentingan masyarakat hukum adat dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan tata cara pengakuan perlindungan yang mengacu pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Nunukan telah menerbitkan beberapa kebijakan dalam upaya memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap pemberdayaan masyarakat hukum adat di wilayah Kabupaten Nunukan.

Perubahan peraturan daerah kabupaten Nunukan Nomor 16 tahun 2018 sebagaimana diusulkan oleh pemerintah daerah tentang pemberdayaan masyarakat hukum adat, dimaksud agar memberikan penghormatan yang tertinggi terhadap keberadaan Kesatuan masyarakat hukum adat dalam wilayah Kabupaten Nunukan.

Kemudian tentang pemberdayaan masyarakat hukum adat, ditunjukkan untuk menjawab dinamika perkembangan masyarakat akan asal usul masyarakat komunal yang memiliki karakteristik adat yang telah lama dan ada secara turun temurun hidup dalam masyarakat.

Selain itu perubahan peraturan daerah dimaksud agar memberikan komitmen Pemerintah Daerah dalam mengakomodasi seluruh kepentingan-kepentingan masyarakat hukum adat akan perlindungan dan pengakuan terhadap pemberdayaannya

Bupati Nunukan menyampaikan pula bahwa dari 26 pasal yang diatur dalam peraturan daerah Nomor 16 tahun 2018 pasal diantaranya mengalami perubahan hal ini dimaksud agar upaya pemberdayaan lebih fokus dan tidak terjadi bias makna Sehingga dalam pelaksanaannya diharapkan upaya perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat lebih terstruktur dan terukur sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan. #ADV

Reporter: Jhon | Editor: Wong

Leave A Reply

Your email address will not be published.