BERITAKALTIM.CO- Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid, bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), menghadiri acara pemusnahan barang bukti perkara pidana yang terjadi tahun 2022, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan, Kamis (6/4/2023).
Barang bukti berasal dari 118 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, dengan rincian, 76 perkara Narkotika, 26 perkara Tindak Pidana Umum Lain (TPUL), dan 16 perkara Orang dan harta benda (Oharda).
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air setelah itu dibuang ke dalam kloset.
Ada juga pemusnahan Ballpress atau pakaian bekas impor yang sekarang sudah dilarang pemerintah. Baju dan celana bekas dari luar negeri itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditimbun.
Begitu juga barang bukti senjata tajam, Handphone, besi, potongan kayu dan lain-lain, dimusnahkan dengan cara dipotong, dibakar, dan ditumbuk menggunakan palu/tombak sawit.
Kajari Nunukan, Teguh Ananto mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan sesegera mungkin setelah kasusnya inkrah (berkekuatan hukum tetap).
“Kita musnahkan segera, untuk menghindari tindakan penyalahgunaan wewenang. Sejumlah barang bukti yang kita musnahkan, mayoritas mengandung nilai ekonomi,’’kata dia.
Saat dilakukan prosesi pembakaran alat-lat bukti itu, ada pemandangan menarik ketika Bupati Nunukan Hj Laura Hafid memperhatikan sebuah barang bukti hasil perjudian.
Dia segera mendekati dan bertanya kepada Kajari tentang barang yang digunakan untuk berjudi itu.
Barang bukti yang membuat Bupati Laura penasaran adalah jenis “To Duri Bola Gelinding”. Dia kemudian menanyakan cara mainnya, sampai kemudian memperagakan seolah sedang bermain judi sungguhan.
Aksi orang nomor satu di pemerintahan Nunukan itu membuat unsur Forkopimda mengikutinya. Apalagi ditambah gaya Bupati yang berteriak seolah menjadi seorang bandar judi; “ayo-ayo, pasang taruhannya”.
Suasana pun menjadi segar di tengah terik matahari. Secara keseluruhan prosesi pemusnahan barang bukti berjalan lancar. # ADV
Reporter: Jhon | Editor: Wong