BERITAKALTIM.CO- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu 5,9 gram dan ganja sekitar 2 Kilogram. Kegiatan ini dalam rangka menyambut Hari Anti Narkoba Indonesia (HANI) tahun 2023 yang diadakan di Kantor BNNP Kaltim, Jalan Rapak Indah, Kota Samarinda, Sabtu (20/05/2023).
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelejen BNNP Kaltim, Kombes Pol Dedi Agustono menjelaskan jika pihaknya telah mengungkap enam kasus, terkait pengedaran ganja hingga sabu.
“Hari ini kita telah melakukan pemusnahan enam kasus, baik itu bahan narkotika jenis sabu dan ganja,” tutur Agustono.
Agustono menambahkan, para pengedar melakukan aksinya melalui pengiriman paket ke luar daerah di Kalimantan Timur.
“Rata-rata pengiriman melaui paket. Kami bekerjasama dengan Kejaksaan dan Bea Cukai untuk membantu kami dalam pengungkapan kasus,” ujarnya.
“Ada yang melakukan pengedaran ke Balikpapan, Sangatta dan ada pula yang ke Penajam Paser Utara (PPU),” tambahnya.
Lanjut Agustono, para pegedar mendapatkan barang narkotika jenis ganja melalui kiriman dari Sumatera. Para pelaku mendapatkan kiriman dari jaringan internalnya atau bisa memesan melalui online.
“Empat pelaku ini termasuk dalam jaringan, mendapatkan barang narkotika jenis ganja ini berasal dari Sumatera, ada juga yang pesan melalui online serta ada juga yang melalui jaringan,” ucap Agustono.
Selain itu, para pengedar sabu juga ada yang ditangkap di wilayah Kota Samarinda. Mereka ingin mengedarkan sabu di wilayah IKN, untuk pekerja-pekerja yang ada di sana.
“Untuk pelaku sabu ini, mau diedarkan di wilayah IKN untuk para pekerja yang berada di wilayah sana,” ujarnya.
Sekedar informasi, jika dirupiahkan pengedaran ganja dan sabu ini bisa mencapai puluhan juta rupiah. #
Reporter: Nita | Editor: Wong
[metaslider id=”82547″]