BERITAKALTIM.CO- Acara sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum berlangsung di Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Uniknya, sosialisasi oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud itu tak ubahnya jadi ajang Curhat (curahan hati) warga kepada wakil rakyat.
Warga yang hadir di tempat acara Balai Pertemuan Umum Desa Loa Janan Ulu, Sabtu (20/5/2023), hampir 200 orang. Begitu masuk pada sesi tanya jawab, dimanfaatkan warga untuk mengutarakan masalah-masalah yang terjadi di desa mereka.
Tidak hanya terkait masalah hukum. Kesempatan bertemu dengan Hasanuddin Mas’ud yang juga Ketua DPRD Kaltim, dimanfaatkan warga untuk mencurahkan masalah infrastruktur, kesehatan, hingga terkait politik suksesi Kukar Satu.
“Kami berterima kasih dengan kehadiran Pak Hasanuddin Mas’ud ke desa kami. Kami berharap Bapak nanti maju ke kukar satu,” ujar Sudirman dari RT 10 Desa Loa Janan Ulu di tengah-tengah forum.
Hasanuddin Mas’ud datang bersama tim ahli bidang hukum, yaitu Saud Marisi Purba SH, Mangara M.Goltom, S.H dan Agus Shalim, S.H, MH. Hadir juga Kepala Desa Supariyo serta Ketua BPD (Badan Perwakilan Desa) Drs Biyadi S Bintoro SAg serta anggota DPRD Kutai Kartanegara dari Partai Golkar, Johansyah.
Memulai sosialisasi, Hasanuddin Mas’ud menyampaikan mengenai program Bantuan Hukum yang disiapkan oleh Pemprov Kaltim setelah terbitnya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019. Sebagai anggota dewan, dia bersama seluruh rekannya berkewajiban melakukan sosialisasi ke masyarakat.
“Bantuan hukum ini diberikan kepada masyarakat secara gratis. Tidak dipungut biaya. Jadi, kalau ada yang punya masalah hukum, pemerintah wajib membantu warga secara gratis,” ujar Hasanuddin Mas’ud yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kutai Kartanegara itu.
Warga yang mendapat bantuan hukum gratis itu, harus memenuhi persyaratan. Utamanya adalah memiliki identitas yang jelas, benar-benar warga Kaltim yang ditunjukkan dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang diterbitkan oleh kabupaten atau kota yang ada di Kaltim.
Layanan Pemerintah Provinsi Kaltim, selain terkait masalah hukum pidana juga perdata, PTUN, hak waris serta sengketa di peradilan agama.
Warga menumpahkan uneg-unegnya seputar permasalah hukum, seperti nikah siri yang diketahui masih banyak terjadi di desa itu. Persoalan nikah siri, karena tidak tercatat secara negara di KUA (Kantor Urusan Agama), akhirnya tidak bisa mengurus dokumen kependudukan, terutama terkait Akte Kelahiran anak dan Kartu Keluarga (KK). Dampaknya, si anak nantinya mengalami kesulitan masuk sekolah serta kepentingan lainnya.
Masalah perlindungan lingkungan juga diutarakan warga lainnya. Karena desa mereka dikepung tambang batu bara, membuat investor berdatangan untuk menambang dengan cara membebaskan lahan warga. Akibatnya, banyak warga desa tidak memiliki lahan garapan lagi dan menjadi pengangguran.
Sati persatu pertanyaan warga dijawab oleh Hasanuddin Mas’ud bersama tim hukumnya Saut Marisi Purba.
“Warga begitu antusias. Bagi warga yang membutuhkan bantuan hukum, silakan melalui DPD Partai Golkar Kukar atau langsung ke DPD Partai Golkar Kaltim. Kami partai golkar siap membantu masyarakat menjembatani,” ujar Saud yang juga pengacara ini. #
Reporter: Hardin | Editor: Wong