BeritaKaltim.Co

Ditresnarkoba Polda Kaltim Gelar Pemusnahan Barang Bukti Sabu Sebanyak 11,50 Gram

BERITAKALTIM.CO- Sebanyak 11.50 gram narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim, Rabu (31/5/2023).

Pemusnahan barang bukti yang berlangsung di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim ini berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor: TAP-249IF/ O.4.11.3/ENZ.1/05/2023 yang dilakukan dengan cara di blender lalu di larutkan ke dalam kloset.

Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan langsung Panit Subdit II Dirresnarkoba Polda Kaltim IPTU Rakib Rais S.H di hadiri oleh perwakilan Itwasda Polda Kaltim, Bid Humas Polda Kaltim, Bid Propam Polda Kaltim, Bidkum Polda Kaltim, Dittahti, dan Pengadilan Negeri Balikpapan.

“Barang bukti yang dimusnahkan seberat 11.50 gram dari total keseluruhan 12,46 gram, disisihkan seberat 1 gram untuk dilakukan tes di laboratorium dan positif mengandung zat methamphetamin,” ucap Panit Subdit II Dirresnarkoba Polda Kaltim IPTU Rakib Rais S.H saat pres rilis.

IPTU Rakib Rais menjelaskan, bahwa pelaku yang berinisial R berhasil diamankan di sebuah kamar kos di Jln KH. Usman Ibrahim, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, pada Kamis (18/5/2023) lalu, pukul 22.00 Wita beserta barang bukti sabu-sabu seberat 12.46 gram, timbangan kecil dan handphone.

“Diakui pelaku, kalau barang haram tersebut didapat dirinya dari rekannya berinisial I, ” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. #

Reporter: Thina | Editor: Wong

Leave A Reply

Your email address will not be published.