BeritaKaltim.Co

Jawaban Pemkab Kukar Soal Konflik Lahan Antara Warga Dengan Pertamina Hulu Mahakam

BERITAKALTIM.CO- Konflik lahan antara warga dengan perusahaan minyak dan gas PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) berujung di meja para wakil rakyat DPRD Kaltim di Kota Samarinda. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terkena imbasnya, karena lahan yang diperkarakan memang berada di wilayah itu, yaitu Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Warga bernama Hamzah datang bersama belasan warga lainnya ke Gedung DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar Samarinda. Mereka sudah ditunggu oleh ketua Komisi 1 DPRD Kaltim Baharuddin Demmu yang juga berasal dari daerah pemilihan kabupaten Kutai Kartanegara. Sementara dari Pemkab Kutai Kartanegara hadir Asisten 1 Akhmad Taufik Hidayat.

“Ini awalnya kan soal lahan yang diakui oleh Pak Hamzah sebagai miliknya. Dia merasa keberadaan tanahnya tidak dihargai, jadi menuntut. Kalau kita Pemerintah daerah kan tentu menunggu saja pihak-pihak yang menentukan status tanah itu. Bagaimana BPN dan Kemeneterian Kehutanan. Tanah itu statusnya apa. Apakah memang tanah Pak Hamzah karena ada sertifkatnya. Bagi Pemkab Kukar, kita sama-sama juga jangan sampai masalah ini mengganggu operasional perusahaan migas, karena ini kan objek vital. Cari jalan terbaik lah,” kata Akhmad Taufik Hidayat, Asisten 1 Setkab Kukar kepada Beritakaltim.

Awal konflik dimulai saat warga bernama Hamzah menuntut Pertamina Hulu Mahakam mengganti rugi lahan mereka yang diklaim masuk areal operasi perusahaan minyak gas Wilayah Kerja Mahakam yang dulu dikenal dengan sebutan Dilta Mahakam atau Blok Mahakam. Tudingan Hamzah, pihak Pertamina telah memberikan konpensasi ganti rugi kepada warga lain, padahal tanah itu diklaim memiliki surat kepemilikan sertifikat atas nama Hamzah.

Selain menempuh upaya ganti rugi melalui jalur DPRD Kaltim, pihak Hamzah juga mengadukan secara pidana ke Polres Kutai Kartanegara kepada warga yang telah menerima dana konpensasi dari PT Pertamina Hulu Mahakam.

“Kami Pertamina Hulu Mahakam kan bekerja berdasarkan aturan. Karena lahan yang jadi operasi itu statusnya adalah kawasan kehutanan, kami mengajukan izin pinjam pakai ke Kementerian Kehutanan dan kemudian berkoordinasi dengan Pemkab Kukar mengenai ganti rugi kepada masyarakat yang membangun tambak. Menurut Pak Hamzah, kami membayar ganti rugi kepada orang lain. Padahal, menurut data-data yang kami miliki, lahan itu memang bukan digarap Pak Hamzah,” ucap Head of Communication Relations & CID Pertamina Hulu Mahakam, Frans Alexander Hukom.

Rapat Dengar Pendapat Komisi DPRD Kaltim dengan warga dan instansi tekhnis yang terkait dalam masalah itu akhirnya tidak membuahkan hasil berarti. Masing-masing pihak kekeh dengan pendapatnya, sehingga perlu jalan lain atau upaya hukum untuk membuat masalahnya jadi terang benderang. #

Reporter: Awang Fathur | Editor: Wong | ADV/Diskominfo Kukar

>>>> BERITA VIDEO <<<<

Leave A Reply

Your email address will not be published.