BERITAKALTIM.CO- Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan pria berinisial HG, pengedar sabu seberat 1.237,14 Gram di kawasan Jalan Ampera, Kelurahan Suka Makmur, Poros Samarinda menuju Sanga-Sanga, Senin (13/6/2023).
Dari hasil pengungkapan, sabu ditemukan di dalam kemasan snack taro, yang didalamnya terdapat 12 plastik klip sabu yang sudah dikemas.
“Selain itu, kami juga mengamankan 1 unit motor jupiter dan 1 hp,” Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Nyoman saat press release, Kamis (22/6/2023).
Dan saat ini pengungkapan masih dalam proses penyelidikan. Mengingat barang yang temukan terdapat cap (merpati, red) tersendiri.
Namun dari hasil penyelidikan sementara, barang tersebut tidak terlepas dari jaringan Lapas Samarinda. Dan diduga barang berasal dari daerah Makassar.
“Pelaku sendiri merupakan Residivis Polresta Samarinda, dan pelaku yang menjemput sabu itu,” jelas Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Hendrik Sidabutar.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup.
Usai melakukan release pengungkapan, Ditresnakoba Polda Kaltim melanjutkan kegiatan pemusnahan terhadap barang bukti sabu tersebut.BALIKPAPAN – Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 1.237,14 Gram yang berlokasi di kawasan Jalan Ampera Suka Makmur, Kecamatan Palaran, Samarinda, Senin (13/6/2023).
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial HG (41). Dari hasil pengungkapan, sabu ditemukan di dalam kemasan snack taro, yang didalamnya terdapat 12 plastik klip sabu yang sudah dikemas.
“Selain itu, kami juga mengamankan 1 unit motor jupiter dan 1 hp,” Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Nyoman saat press release, Kamis (22/6/2023).
Dan saat ini pengungkapan masih dalam proses penyelidikan. Mengingat barang yang temukan terdapat cap (merpati, red) tersendiri.
Namun dari hasil penyelidikan sementara, barang tersebut tidak terlepas dari jaringan Lapas Samarinda. Dan diduga barang berasal dari daerah Makassar.
“Pelaku sendiri merupakan Residivis Polresta Samarinda, dan pelaku yang menjemput sabu itu,” jelas Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Hendrik Sidabutar.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup.
Usai melakukan release pengungkapan, Ditresnakoba Polda Kaltim melanjutkan kegiatan pemusnahan terhadap barang bukti sabu tersebut. #
Reporter: Thina | Editor: Wong