BeritaKaltim.Co

Angkutan Berat Masih Langgar Jam Operasional, Dishub Balikpapan Siagakan Personel Di KM 13

BERITAKALTIM.CO- Pembatasan jam operasional angkutan berat pada awal Juni lalu belum sepenuhnya berjalan efektif. Karena hingga kini masih banyak kendaraan besar yang tidak mematuhi aturan tersebut.

Hal itu berakibat kemacetan di beberapa ruas jalan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Padahal, Pemerintah Kota Balikpapan telah mengeluarkan surat edaran terbaru terkait pemberlakuan jam operasional kendaraan angkutan barang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Adwar Skenda Putra mengatakan pemerintah sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang hal ini.

Di mana kendaraan angkutan barang dengan berat bermuatan lebih dari 10 ton dan kendaraan pengangkut peti kemas dilarang melintas pada pukul 05:00- 22:00 Wita.

Larangan yang dimaksud juga berlaku di jalan Soekarno Hatta Km 0 – Km 13, jalan MT. Haryono, jalan Syarifuddin Yoes, jalan Jenderal Sudirman, jalan Marsma R. Iswahyudi dan jalan Jenderal Ahmad Yani.

Selanjutnya, kendaraan angkutan barang dengan Jumlah Berat yang diperbolehkan lebih dari 10 ton tanpa disertai muatan dilarang melintas di jalan Soekarno Hatta Km 0 – Km 3,5 (Simpang Perumnas) pada pukul 05:00 Wita sampai dengan 09:00 Wita dan pukul 15:00 Wita sampai dengan 22:00 Wita.

Mobilisasi kendaraan angkutan barang pada pukul 05.00 Wita sampai dengan pukul 22.00 Wita diupayakan agar melintas melalui Jalan Tol Km. 13 Karang Joang-Manggar.

“Jadi kita telah menyiapkan beberapa personel Dishub di Kilometer 13. Sehingga jika ada kendaraan besar yang akan beroperasi bukan pada jam operasionalnya, maka pihak kami akan memberhentikan kendaraan tersebut. Agar tidak melintas di tengah kota,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).

Namun fakta di lapangan, lanjut Adwar, menunjukkan masih ada kendaraan besar yang ingin melintas bukan jam operasionalnya. Sehingga pihaknya telah menyiapkan beberapa personel di posko Kilometer 13, Karang Joang, Balikpapan Utara.

Ia menjelaskan, bahwa sudah ada puluhan kendaraan berat yang telah dihentikan oleh pihak Dishub Kota Balikpapan di Kilometer 13 Karang Joang, ketika akan melintas ingin menuju pusat kota.

“Kami akan terus mensiagakan personel Dishub di posko Kilometer 13 Karang Joang, sampai ada SE baru yang akan dikeluarkan pemerintah Kota Balikpapan. Jadi personel Dishub akan terus melakukan pemantauan di posko 13 Karang Joang, agar kendaraan berat tidak ada yang melintas sebelum jam operasionalnya menuju pusat kota Balikpapan,” pungkasnya. #

Reporter: Thina | Editor: Wong

Leave A Reply

Your email address will not be published.