
BERITAKALTIM.CO- Akhirnya massa pendukung TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) Komura menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Senin (7/8/2023). Mereka melakukan aksi unjukrasa untuk meminta kepastian kapan dilakukan eksekusi atas keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan mereka.
Massa aksi mulai berdatangan sekitar pukul 09.30 Wita. Mereka terdiri dari para buruh mengenakan seragam Koperasi TKBM Komura Samrinda, termasuk juga kalangan emak-emak.
Sambil membawa spanduk dan bendera organisasi, para pendemo yang jumlahnya sekitar 100 orang berusaha menemui Ketua Pengadilan Negeri Samarinda. Mereka ingin menanyakan, perihal kelanjutan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yaitu dalam perkara perdata Nomor 75/Pdt.G/2019/PN.Smr, Tanggal 16 April 2020, dan telah diputuskan Mahkamah Agung (MA) dalam Putusan Peninjauan Kembali (PK) nomor 102 PK/Pdt/2023 tanggal 23 April 2023.
“Kami menuntut agar dilakukan pembayaran oleh PT Pelabuhan Samudera Palaran,” kata Hambali, Koordinator aksi massa Koperasi TKBM Komura Samarinda, kepada wartawan Beritakaltim di depan Kantor PN Samarinda.
Dalam perkara itu, PT Pelabuhan Samudera Palaran digugat oleh Koperasi TKBM Komura terkait dengan penerapan pemberlakuan tarif. Alhasil, Koperasi TKBM Komura Samarinda berhasil memenangkan perkara perdata itu mulai dari tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi hingga pengadilan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Bahkan saat diajukan PK (Peninjauan Kembali), PT Pelabuhan Samudera Palaran juga ditolak alias kalah.
Sesuai hasil putusan Mahkamah Agung dalam PK, pihak tergugat PT Pelabuhan Samudera Palaran dinyatakan bersalah melakukan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) dan memberikan ganti rugi sebesar RP.18.665.493.600.
Aksi berjalan damai. Beberapa aktivis diterima untuk berdialog dengan pihak Pengadilan Negeri Samarinda. #
Reporter: Hardin | Editor: Wong
>>> Foto Aksi Unjukrasa Massa Koperasi TKBM Komura Samarinda, Senin (7/8/2023)
<?php echo do_shortcode(‘